Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Rabu, 17 Maret 2010

Konsep Gender

Konsep Gender
Gender adalah suatu konsep pembedaan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan perspektif sosial-budaya, dan bukannya dari sudut pandang perbedaan kodratnya. Oleh karena itu, konsep gender tersebut sebenarnya dilekatkan oleh budaya, dan bukannya dikodratkan oleh Tuhan. Pada dimensi lain, karena konsepsi gender di masyarakat tersebut keberadaannya telah menjadi nilai-nilai yang melekat kuat dan diyakini secara bersama, maka fenomena konsepsi tersebut akhirnya telah menjadi konsep yang bersifat ideologis. Misalnya, laki-laki diartikan sebagai makhluk yang kuat dan perkasa, sedangkan perempuan diartikan sebagai makhluk yang lemah dan lembut.

Seperti yang dikatakan oleh Kasiyan dalam bukunya “Manipulasi dan Dehumanisasi Perempuan dalam Iklan” (2008: xvii) bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat perbedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. Gender tidak bersifat kodrati, oleh karenanya dapat dipertukarkan. Menurut Fakih (1996:8-9), perubahan ciri dan sifat-sifat antara laki-laki dan perempuan dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain.
Menurut Jill Steans dalam Yentriyani (2004:10) gender tidak mengacu pada perbedaan biologis laki-laki dan perempuan, melainkan hubungan ideologis dan materiil antara dua jenis kelamin tersebut.

(Gender) refers to what women and men are biologically; but to the ideological and material relations which exist between the using the terms ‘masculine’ and ‘feminine’. In all society and all cultures there are certain emotional and psychological characteristics which are held to be essentially ‘male’ and ‘female’. Individuals who are born as biological males or females are usually expected to develop ‘masculine’ or ‘feminine’ character traits and behave in ways appropriate to their gender.

Gender dalam hubungan dengan perempuan, lebih berorientasi pada kepentingan hakiki manusiawi, moral, perlindungan, dan konsep etis yang menolak setiap bentuk eksploitasi pihak terperdaya. Sementara itu, disadari sepenuhnya bahwa hukum dan tatanan sosial masyarakat masih berkepentingan untuk laki-laki (Soemandoyo, 1999:108).

Konsep gender muncul pada tahun 1980-an sebagai model feminis dominan (Feree dalam Ibrahim, 1998: xxvii). Joan Scott, seorang sejarawan mendefinisikan gender sebagai

“ A constitutive element of social relationship based on perceived differences between the sexes and... a primary way of signifying relationship power.”
Konseptualisasi gender menyoroti proses konstruksi sosial mengenai kepriaan dan kewanitaan sebagai kategori-kategori berlawanan dengan nilai-nilai sosial yang penting. Hal ini disebabkan oleh tekanan kuat pada kesamaan dan konstruksi perbedaan membutuhkan kekuasaan sosial, isu-isu dominansi menjadi sentral dalam teori gender.

Dominansi ini dibentuk, dirembeskan, dan dipertahankan melalui berbagai institusi dan nilai-nilai dalam masyarakat. Hal ini seperti dikatakan dalam teori pengaruh sistem seks-gender Gail Rubins, dalam prioritas hubungan sosial dan kesadaran gender dibentuk dalam bingkai ideologi yang secara sosial dikonstruksikan oleh proses budaya dan sejarah yang diperoleh dari sosialisasi melalui keluarga, pendidikan masyarakat atau agen lainnya. Ideologi tersebut adalah ideologi gender. Menurut Saptari dan Holzner (1997:32), ideologi adalah segala aturan, nilai, stereotip yang mengatur hubungan antara perempuan dan laki-laki terlebih dahulu melalui pembentukan identitas feminin dan maskulin.

Ideologi gender memilahkan laki-laki dan perempuan dengan atribut-atribut yang cenderung mensubordinasikan kaum perempuan di atas laki-laki, berakar dalam kesadaran laki-laki maupun perempuan dan diperkuat oleh kepercayaan, agama, praktek-praktek budaya, dan sistem pendidikan (Krisnawati, 1993:161). Ideologi gender sendiri dapat beroperasi dalam waktu lama dalam masyarakat karena didukung dengan sistem kepercayaan gender (gender believe system) yang mengacu pada serangkaian kepercayaan dan pendapat tentang laki-laki dan perempuan, dan tentang kualitas maskulin dan feminitas (Susilastuti, 1993:37).

Adanya ideologi gender ini mengakibatkan ketidaksetaraan peran antara laki-laki dan perempuan, di mana posisi perempuan selalu berada pada titik terlemah (Holzner, 1997 dalam Soemandoyo, 1999: 107). Dominansi tersebut mempertahankan ketimpangan hubungan gender. Ideologi tersebut adalah ideologi gender yang patriarkis (Ibrahim, 1998: xxviii).

Struktur patriarki merupakan salah satu aspek negatif dari ideologi gender. Struktur patriarki adalah struktur yang menempatkan perempuan lebih rendah dari laki-laki. Atau di dalam struktur masyarakat muncul istilah dominansi laki-laki atas perempuan (Murniati, A.N. Prasetyo dalam Soemandoyo, 1999:60).

Teori Kodrat dalam Ideologi Gender
Dzuhayatin mengemukakan beberapa teori yang mendasari pembentukan ideologi gender, di antaranya: teori nature atau teori kodrat, teori nurture, teori psikoanalisis, dan teori fungsionalis.

Teori nature (kodrat alam) mempunyai anggapan bahwa perbedaan psikologis antara laki-laki dan perempuan disebabkan oleh faktor-faktor bilogis kedua insani tersebut. Implikasi atas teori nature tersebut adalah adanya semacam konsep pembenaran realitas tentang pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang berbeda, yang lebih disebabkan oleh kodrat biologis yang juga berimplikasi pada persoalan psikologis, pada masing-masing makhluk berbeda jenis kelamin tersebut.

Implikasi sosial terhadap perbedaan yang ada tersebut, kemudian dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan alamiah. Pembagian kerja secara seksual adalah sesuatu yang wajar, bersumber pada perbedaan struktur genetis dari laki-laki dan perempuan, sehingga pembagian kerja tersebut bisa terus ada dan berlangsung sampai sekarang (Wilson, 1975).

Ide tentang perempuan yang menyatakan secara kodrat lebih lemah jika dibandingkan dengan laki-laki, sejak awal memang sudah dikonsepsikan, disosialisasikan, diinternalisasikan, dan bahkan terus-menerus dipertahankan, tidak saja oleh masyarakat awam, tetapi juga oleh sebagian besar ahli filsafat. Aristoteles beranggapan bahwa perempuan adalah ‘laki-laki yang tidak lengkap’, sedangkan Immanuel Kant berkata bahwa perempuan sulit dipercaya mempunyai kesanggupan untuk mengerti prinsip-prinsip (Kasiyan, 2008:34).

Perempuan adalah kekanak-kanakan, sembrono, dan berpikiran pendek. Dalam satu kalimat, mereka adalah anak-anak besar dalam seluruh hidupnya—sejenis tahap pertengahan antara anak-anak dan laki-laki dewasa (Schopenhauer, 1870). Selain itu, daftar pencitraan negatif terhadap perempuan ini masih terus berlanjut, yakni di antaranya perempuan itu dianggap ‘tidak memiliki rasa keadilan’, mereka ‘cacat dalam penalaran’, pandai membual, dan licik. Perempuan semata-mata hanya untuk mengembangbiakkan spesiesnya (Synnott, 2003).

Berdasarkan teori-teori ini maka terbentuklah ideologi gender yang sifatnya biner. Laki-laki digambarkan sebagai manusia yang sempurna, rasional, eksploratif, dan agresif. Perempuan adalah manusia lemah, pasif, emosional, dan submisif. Konsekuensinya adalah perempuan hanya pantas diserahi tugas-tugas yang ada di lingkungannya saja, tidak terlalu membutuhkan nalar.

Ketidakadilan Gender
Dalam tingkat teori, konsep, dan bahkan juga perundang-undangan yang terdapat di banyak negara, memang sudah diterima dan diakui, bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama, dalam hampir semua bidang kehidupan. Namun demikian, dalam praktik dan kenyataan kehidupan yang terjadi di masyarakat, semangat persamaan itu masih jauh dari harapan. Perempuan masih banyak diperbedakan dalam makna diskriminatif dalam segala hal secara gender dengan laki-laki.

Padahal, perbedaan gender (gender differences) itu, sesungguhnya tidaklah menjadi masalah, sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan (gender inequalities). Namun, pada kenyataannya perbedaan gender tersebut telah melahirkan peran gender (gender role) yang sarat dengan makna ketidakadilan, terutama terhadap kaum perempuan. Oleh karena itu, ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur, yakni baik laki-laki (dan terutama perempuan) menjadi korban dari sistem tersebut.

Adapun penyebab terbesar dari hadirnya konsepsi ideologi gender yang menyebabkan ketidakadilan tersebut, adalah konstruksi ‘ideologi patriarki’ yang ada, berkembang, diyakini, dan diinternalisasikan dari generasi ke generasi, dalam dimensi waktu yang cukup panjang di masyarakat. Lerner dan Walby dalam May Lan (2002:14) mengungkapkan bahwa ideologi patriarki ini dimaknai sebagai ideologi yang di dalamnya laki-laki dominan (berkuasa) atas perempuan dan anak-anak di dalam keluarga dan masyarakat, sehingga perempuan tampak sebagai kelompok yang terus menerus menjadi korban. Untuk memahami bagaimana ketidakadilan gender terjadi, dapat dilihat pelbagai manifestasi ketidakadilan yang terjadi seperti yang diungkapkan Kasiyan (2008) sebagai berikut:
Pertama, stereotip maskulinitas dan feminitas. Problematika konsep ideologi gender yang telah terinternalisasi dalam akumulasi ruang dan waktu yang amat panjang di masyarakat, kemudian telah melahirkan semacam wacana standardisasi pelabelan antara laki-laki dan perempuan dalam konteks sosial. Dalam hal ini, segala yang dianggap ‘pantas’ dan ‘biasanya’ diekspresikan oleh perempuan dan laki-laki, kemudia dikenal dengan sifat stereotip perempuan (feminity stereoype) dan laki-laki (masculinity stereotype). Stereotip ini lebih berbasiskan pada stereotip potensi unsur-unsur psikologis yang dimiliki oleh masing-masing, seperti perempuan yang menjelma dalam bentuk serangkaian sifat negatif, di antaranya: emosional, tergantung, tidak tegas, dan submisif. Stereotip yang dikenakan pada kaum laki-laki dibentuk dalam rangkaian sifat-sifat bermakna positif, seperti rasional, mandiri, tegas, dan dominan. Selain itu, stereotip maskulinitas dan feminitas juga berangkat dari persoalan kultur sosial yang ada, berlaku, dan berkembang di masyarakat.

Kedua, diskriminasi posisi serta peran publik dan domestik. Pandangan Shulamith Firestone dalam buku The Dialectic of Sex: The Case for Feminist Revolution (1970), menganggap bahwa pembagian kerja (division of labour) merupakan salah satu perbedaan utama yang mendasar dalam kekuasaan antara perempuan dan laki-laki. Karenanya, definisi tentang kerja seringkali tidak hanya terkait apa yang dilakukan seseorang, tetapi juga menyangkut kondisi yang melatarbelakangi kerja tersebut, serta penilaian sosial pekerjaan tersebut. Perempuan dalam sistem pembagian sistem kerja secara seksual, cenderung selalu ditempatkan dalam wilayah domestik atau rumah tangga, dengan serangkaian kerja yang sifatnya reproduktif. Pada sisi lain, laki-laki yang menyandang serangkaian stereotip maskulinitasnya, menempati posisi di wilayah publik yang sifatnya produktif, dalam hierarki pembagian kerja secara seksual tersebut.
Ketiga, marjinalisasi dan subordinasi perempuan. Menurut Saptari dan Holzner, konsep marjinalisasi itu saling tumpang tindih dan terkait dengan proses pengucilan, yakni perempuan dikucilkan dari kerja upahan atau dari jenis-jenis kerja upahan tertentu. Perempuan juga mengalami proses penggeseran ke pinggiran (margin), dari pasar tenaga kerja, dalam arti perempuan memiliki kecenderungan untuk bekerja pada jenis pekerjaan yang tidak stabil, upah rendah, atau dinilai tidak terampil. Perempuan juga cenderung dipusatkan ke dalam jenis pekerjaan tertentu. Baik marjinalisasi maupun subordinasi terhadap perempuan di masyarakat, pada umumnya masih terkait dengan konsekuensi adanya konsepsi stereotip feminitas yang dilabelkan kepadanya. Teori Kate Millet mengenai subordinasi, dalam buku Sexual Politics (1970) mengungkapkan bahwa perempuan adalah jenis kelamin yang tergantung di bawah dominansi patriarki. Melalui struktur patriarki, posisi subordinat perempuan dikendalikan oleh peran gender tradisional. Menolak ketidakadilan gender merupakan sesuatu yang sangat mengancam karena berarti menolak seluruh struktur sosial.
Keempat, beban kerja perempuan lebih berat. Beban kerja domestim yang cenderung dilekatkan pada perempuan membuat perempuan terjerat dalam beban kerja yang berlebihan, karena semua urusan rumah tangga mesti dikerjakannya. Misalnya seorang ibu rumah tangga, bekerja mengurusi anak dan suami tujuh hari dalam seminggu dan 24 jam dalam sehari, perempuan sebagai ibu rumah tangga tidak mengenal kata istirahat untuk melaksanakan ‘kewajiban’nya. Namun dalam banyak kasus, profil buram seperti ini berlangsung terus dengan aman dan tanpa pemberontakan yang berarti. Hal ini disebabkan oleh masih kuatnya keyakinan akan kebenaran kultural yang ada di masyarakat, yakni adanya anggapan bahwa tugas-tugas domestik di wilayah rumah tangga tersebut dimaknai sebagai bukti nyata dari cinta yang tulus.
Nasib perempuan dalam pembagian kerja secara seksual ini, jauh lebih buruk daripada budak. Budak hanya diharapkan memberi pelayanan kepada majikannya saja. Tetapi perempuan tidak hanya diharapkan memberi pelayanan kepada laki-laki secara badaniah saja, tetapi juga harus memberikan dengan perasaan cinta mereka yang terdalam (John Stuart Mill:1969).

Kelima, kekerasan dan pelecehan perempuan. Serangkaian bentuk kekerasan terhadap perempuan yang ada mempunyai akar yang erat terkait dengan budaya dan ideologi gender secara historis dalam masyarakat. Perihal ruang lingkup praktik kekerasan tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga area utama. Pertama, kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga (domestic violence). Kekerasan yang terjadi di wilayah ini, bisa dilakukan oleh suami, anak, bapak, ibu, atau saudara. Kedua, kekerasan yang terjadi di masyarakat, yang dilakukan oleh siapa pun yang ada di luar lingkungan keluarga. Ketiga, bentuk kekerasan yang dilakukan dan ‘dibenarkan’ oleh negara. Kekerasan model ini, seringkali tersembunyi dalam berbagai bentuk kebijakan, peraturan, serta perundang-undangan yang ada, yang merugikan kaum perempuan. Hal ini ditegaskan oleh Deklarasi PBB tentang “Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan”, pasal 2 sebagai berikut.

Kekerasan terhadap perempuan harus dipahami mencakup, tapi tidak hanya terbatas pada tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi di dalam keluarga dan di masyarakat, termasuk pemukulan, penyelahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan (matrial rape), pengrusakan alat kelamin perempuan dan praktik-praktik kekejaman tradisional lain terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi perempuan, perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan, dan ancaman seksual di tempat kerja, dan lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan, dan pelacuran paksa. Serta kekerasan yang dilakukan dan dibenarkan oleh negara, di manapun terjadinya.

Dengan demikian dapat diungkapkan bahwa kekerasan yang terjadi pada perempuan di masyarakat terjadi di mana-mana, baik yang bersifat fisik maupun psikis. Kekerasan yang bersifat fisik, di antaranya penganiayaan, penyiksaan, pemerkosaan, serta pemberian beban kerja yang lebih berat. Kekerasan psikis, di antaranya adalah pemaksaan sterilisasi dalam keluarga berencana, pelacuran, pelecehan seksual, dan pornografi dalam budaya massa, baik yang terekspresi melalui media cetak ataupun elektronik.

Ketidakadilan gender yang ada di masyarakat tersebut sebenarnya sangat kompleks, namun masing-masing saling terkait. Semua manifestasi ketidakadilan tersebut berdialektika dan saling memengaruhi sehingga perempuan dan laki-laki akhirnya terbiasa, dan dipercaya bahwa peran gender tersebut seolah-olah merupakan kodrat. Lambat laun terciptalah struktur dan sistem ketidakadilan gender yang diterima dan sudah tidak dirahasiakan lagi sebagai sesuatu yang salah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTING TERBARU