Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Selasa, 05 Agustus 2008

Pengertian Terorisme

Sebuah asas hukum menyatakan nullum crimen sine poena, yang artinya adalah tiada kejahatan yang boleh dibiarkan begitu saja tanpa hukuman.28 Demikian pula dengan kejahatan terorisme yang harus dibuatkan suatu instrumen hukumnya. Saat ini, terorisme telah menjadi suatu kejahatan lintas negara, terorganisir, dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.

Terorisme telah lama dianggap sebagai kejahatan bertaraf internasional, tetapi hingga saat ini tidak ada

definisi mengenai terorisme yang dapat diterima secara universal. Kesulitan memberikan suatu definisi terhadapterorisme terkait dengan sensitifitas isu terkait terorisme ditambah juga banyaknya pihak yang berkepentingan (stakeholder) terhadap isu terorisme, baik itu orang ,perorang, organisasi, bahkan suatu negara.

1. Pengertian Terorisme

Banyaknya pihak yang berkepentingan dalam isu terorisme terutama terkait dengan politik, telah melahirkan berbagai opini yang berpengaruh terhadap definisi terorisme, salah satunya opini Peter Rösler-Garcia, seorang ahli politik dan ekonomi luar negeri dari Hamburg, Jerman yang menyatakan tidak ada suatu negara di dunia ini yang secara konsekuen melawan terorisme.

Sebagai contoh, Amerika Serikat sebagai negara yang paling gencar mempropagandaka isu “Perang Global Melawan

Terorisme”, membiayai kelompok teroris "IRA" di Irlandia Utara atau gerakan bersenjata "Unita" di Angola.31 Selanjutnya, politikus Uni Eropa mendukung bermacam kelompok teroris di Afrika, Asia, Amerika Latin-termasuk gerakan teroris di Uni Eropa sendiri, sebagai "ETA" dari Spanyol. Ada juga pemerintah negara atau pemerintahan kotapraja Uni Eropa yang secara resmi melindungi kewakilan kelompok ekstremis itu di wilayah mereka, dan yang lain menerima kegiatan kelompok itu secara diam.

Banyaknya kepentingan berlatar belakang politik, menyebabkan pemahaman mengenai pengertian terorisme juga terbias akibat perbedaan sudut pandang. Perbedaan sudut pandang ini terlihat dalam kasus invasi Amerika Serikat ke Irak pada 2003. Amerika Serikat melegitimasi tindakannya menginvasi Irak karena menganggap Irak sebagai teroris sebab Irak memiliki senjata pemusnah masal, namun disisi lain, banyak negara yang menyatakan Amerika sendiri lah yang merupakan negara teroris (state terrorist), karena telah melakukan invasi ke negara berdaulat tanpa persetujuan dari dewan keamanan PBB.33

Terlepas dari banyaknya pengaruh kepentingan politik dalam pendefinisian terorisme, ada hal lain yang mempengaruhi sulitnya memberikan definisi yang objektif. Kesulitannya terletak dalam menentukan secara kualitatif bagaimana suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai terorisme. Teror -yang merupakan kata dasar dari terorisme- bersifat sangat subjektif. Artinya, setiap orang memiliki batas ambang ketakutannya sendiri, dan secara subjektif menentukan apakah suatu peristiwa merupakan teror atau hanya peristiwa biasa.34 Akibatnya, suatu perisitwa terror bagi seseorang belum tentu merupakan teror bagi orang lain.

Jason Burke dalam bukunya Al-Qaeda: The True Story of

Radical Islam, juga menyatakan sebagai berikut.

There are multiple ways of defining terrorism, and al are subjective. Most define terrorism as 'the use or threat of serious violence' to advance some kind of 'cause'. Some state clearly the kinds of group ('sub-national', 'non-state') or cause (political

ideological, religious) to which they refer.35

Telah dijelaskan sebelumnya, hingga saat ini tidak ada definisi mengenai terorisme yang digunakan secara universial. Akan tetapi guna memperoleh pemahaman terhadap terorisme yang konsisten dalam penulisan, tetaplah perlu adanya suatu definisi. Agar mendapatkan suatu definisi tentang terorisme, perlu dikaji berbagai definisi mengenai

terorisme.

Definisi pertama diberikan oleh Encyclopedia of

Britanica sebagai berikut.

Terrorism is the systematic use of violence to create a general climate of fear in a population and thereby to bring about a particular political objective.36

Terlihat dari definisi tersebut, terorisme masih erat kaitannya dengan kondisi kekerasan dalam hubungan politik.

Selanjutnya definisi terorisme oleh United State Departement of Defense (Departemen Pertahanan Amerika Serikat) yang menjelaskan:

Calculated use of unlawful violence to inculcate fear; intended to coerce or intimidate governments or societies in pursuit of goals that are generally political, religious, or ideological.

Definisi yang diberikan Departemen Pertahanan Amerika Serikat meskipun masih menekankan tindakan terorisme pada motifnya, cakupan motif terorisme dalam definisi ini lebih luas yaitu tidak hanya aspek politik tetapi juga termasuk aspek keagamaan dan ideologi. Terkait penggunaan terror dalam kepentingan politik, maka teror menjadi salah satu bentuk apresiasi kepentingan politik yang paling serius untuk menekan lawan politik dengan memanfaatkan kelemahan negara menjalankan fungsi kontrolnya.37 Kondisi kevakuman kekuasaan (vacum of power) yang menjadi tujuan akhirnya.

Definisi berikutnya yang didapat dari Kamus hokum Black’s Law yang juga mendefinisikan terrorism dalam kaitannya dengan politik yaitu “The use or threat ofviolance to intimidate or cause panic, esp. as a means of affecting political conduct,38 akan tetapi jika merujuk pada definisi terroristic threat terlihat kalau pendefinisian terorisme dalam Black’s Law yang mengacu pada Model Penal Code § 211, tidak hanya terpaku pada motif melainkan juga proses serta tujuan dari terorisme tersebut.39 Hal ini terlihat dalam definisi berikut.

Terroristic threat is a threat to commit any crime of violence with the purpose of (1) terrorizing another, (2) causing serious public inconvenience, or (4) reclessly disregarding the risk of causing such terror or inconvenience.40

Secara bebas, definisi tersebut dapat diartikan suatu ancaman teror untuk melakukan kejahatan dan kekerasan dengan tujuan meneror orang lain, menimbulkan ketidaknyamanan atau gangguan terhadap publik, dengan mengabaikan akibat yang timbul dari teror tersebut. Dilihat dari tujuannya yaitu menimbulkan gangguan terhadap publik, terdapat kesamaan antara kejahatan biasa, peperangan, dan terorisme, tetapi sesungguhnya terdapat parameter perbedaan antara terorisme, peperangan (war) dan nuansa criminal biasa (ordinary crime).

Untuk mempermudah pemahaman terhadap definisi

terorisme, Gibbs menambahkan beberapa ciri perbuatan yang

merupakan terorisme dengan merujuk pada:

1. perbuatan yang dilaksanakan atau ditujukan dengan maksud untuk mengubah atau mempertahankan paling sedikit suatu norma dalam suatu wilayah atau suatu populasi;

2. memiliki kerahasiaan, tersembunyi tentang keberadaan para partisipan, identitas anggota, dan tempat persembunyian;

3. tidak bersifat menetap pada suatu area tertentu;

4. bukan merupakan tindakan peperangan biasa karena mereka menyembunyikan identitas mereka, lokasi penyerangan, berikut ancaman dan pergerakan mereka; serta

5. adanya partispan yang memiliki pemikiran atau ideologi yang sejalan sejalan dengan konseptor teror, dan pemberian kontribusi untuk memperjuangkan norma yang dianggap benar oleh kelompok tersebut tanpa memperhitungkan kerusakan atau akibat yang ditimbulkan.

1 komentar:

POSTING TERBARU