Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Kamis, 19 Februari 2009

Prostitusi

A. Pengertian Prostitusi

Prostitusi dalam bahasa diartikan sebagai pelacur atau penjual jasa seksual atau disebut juga sebagai pekerja sek komersial. Menurut istilah prostitusi di aertikan sebagai suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah.

Prostitusi atau pelacuran sebagai salah satu penyakit masyarakat mempunyai sejarah yang panjang (sejak adanya kehidupan manusia telah diatur oleh norma-norma perkawinan, sudah ada pelacuran sebagai salah satu penyimpangan dari pada norma-norma perkawinan tersebut) dan tidak ada habis-habisnya yang terdapat di semua negara di dunia. Walaupun prostitusi sudah ada sejak dulu, namun masalah prostitusi yang dulu dianggap tabu atau tidak biasa. Namun masa jaman sekarang prostitusi oleh masyarakat Indonesia dianggap menjadi sesuatu yang biasa.

Norma-norma sosial jelas mengharamkan prostitusi, bahkan sudah ada UU mengenai praktek prostitusi yang ditinjau dari segi Yuridis dalam KUHP yaitu mereka menyediakan sarana tempat persetubuhan (pasal 296 KUHP), mereka yang mencarikan pelanggaran bagi pelacur (pasal 506 KUHP), dan mereka yang menjual eprempuan dan laki-klaki di bawah umur untuk dijadikan pelacur (pasal 297 KUHP). Dunia kesehatan juga menunjukkan dan memperingatkan bahaya penyakit kelamin yang mengerikan seperti HIV / AIDS akibat adanya pelacuran di tengah masyarakat.

Apalagi dalam agama Islam, prostitusi merupakan salah satu perbuatan zina dan zina hukumnya haram dan termasuk kategori dosa besar. Ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang hukuman bagi orang yang berzina yaitu para pezina yang masih bujang di hukum cambuk delapan puluh kali (An-Nur : 4) dan “yang sudah menikah dilempari batu 100 kali, alias mati. Nabi Muhammad SAW bersabda “Tidak halal darah bagi seorang muslim yang bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah Rasulnya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga hal : orang yang sudah menikah berzina, membunuh orang, meninggalkan agamanya serta memisahkan dari jamaah”.

Meski demikian, perbuatan zina masih saja ada, bahkan terorganisir secara profesional, tempat-tempat melakukan zina di sediakan, di lindungi oleh hukum dan mungkin mendapat fasilitas-fasilitas tertentu. Konsumennya berjubel dari orang miskin sampai orang kaya. Pejabat dan sebagai rakyat pengemudi becak dan juga direktur. Kelas taman sampai hotel berbintang.

Secara nalar sulit kita bayangkan ada orang yang ingin hidup untuk menjadi pelacur, sama saja ia ingin hidup secara hina. Kalau toh ada, orang itu benar-benar tidak normal dan sudah hilang kewarasannya. Mesti ada sebab-sebab lain yang mendorong seseorang itu melacur. Ini adalah PR bagi bangsa kita untuk mencari sebab-sebab yang merongrong seseorang itu melacur. Sebab-sebab terjadinya pelacuran haruslah di lihat dan dicermati pada faktor-faktor endogen (dari dalam) dan eksogen (dari luar). Banyak sekali alasan-alasan mengapa wanita dan gadis-gadis memasuki pekerjaan ini, tetapi alasan ekonomi dan psikologi lah yang paling menonjol.

Sampai sekarang prostitusi belum bisa dihentikan, pemerintah saja seolah-olah melegalkan praktek ini, prostitusi seperti mendarah daging, sulit untuk memutus dan melepasnya, salah satu caranya hanyalah menekan laju praktek-praktek yang berbau prostitusi.

B. Bentuk-bentuk Prostitusi

Menurut aktivitasnya, prostitusi pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis, antara lain :

1. Prostitusi yang terdaftar dan memperoleh perizinan dalam bentuk (lokalisasi) dari pemerintah daerah melalui dinas sosial dibantu pengamanan kepolisian dan bekerja sama dengan dinas kesehatan. Umumnya mereka di lokalisasi suatu daerah / area tertentu.

Penghuninya secara periodik harus memeriksakan diri pada dokter atau petugas kesehatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pengobatan seperti pemberian suntikan untuk menghindari penyakit-penyakit berkenaan dengan prostitusi.

2. Prostitusi yang tidak terdaftar bukan lokalisasi. Adapun yang termasuk keluarga ini adalah mereka yang melakukan kegiatan prostitusi secara gelap dan licin, baik perorangan maupun kelompok terorganisir.

C. Faktor-faktor Pengembang Prostitusi

Dengan menerapkan teori swab maka faktor-faktor yang menyebabkan timbul dan berkembangnya prostitusi antara lain :

1. Kondisi kependudukan, yang antara lain : jumlah penduduk yang besar dengan komposisi penduduk wanita lebih banyak daripada penduduk laki-laki.

2. Perkembangan teknologi yang antara lain : teknologi industri kosmetik termasuk operasi plastik, alat-alat dan obat pencegah kehamilan.

3. Lemahnya penerapan, dan ringannya sanksi hukum positif yang diterapkan terhadap pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum tersebut dapat dilakukan oleh pelaku (subyek) prostitusi, mucikari, pengelola hotel / penginapan, dan lain-lain.

4. Kondisi lingkungan, baik lingkungan sosial maupun lingkungan alam (fisik) yang menunjang, kurangnya kontrol di lingkungan permukian oleh masyarakat sekitar, serta lingkungan alam seperti : jalur-jalur jalan, taman-taman kota, tempat-tempat lain yang sepi dan kekurangan fasilitas penerangan di malam hari sangat menunjang untuk terjadinya praktek prostitusi.

D. Dampak – dampak Prostitusi

Prostitusi ditinjau dari sudut manapun merupakan suatu kegiatan yang berdampak tidak baik (negatif).

Dampak negatif tersebut antara lain :

a. secara sosialogis prostitusi merupakan perbuatan amoral yang bertentangan dengan norma dan etika yang ada di dalam masyarakat.

b. Dari aspek pendidikan prostitusi merupakan kegiatan yang demoralisasi.

c. Dari aspek kewanitaan, prostitusi merupakan kegiatan merendahkan martabat wanita.

d. Dari aspek ekonomi, prostitusi dlam prakteknya sering terjadi pemerasan tenaga kerja

e. Dari aspek kesehatan, praktek prostitusi merupakan media yang sangat efektif untuk menularnya penyakit kelamin dan kandungan yang sangat berbahaya.

f. Dari aspek kamtibmas praktek prostitusi dapat menimbulkan kegiatan-kegiatan kriminal

g. Dari aspek penataan kota, prostitusi dapat menurunkan kualitas dan estetika lingkungan perkotaan.

E. Upaya Penanganan Prostitusi

Sudah banyak upaya menghapus praktek prostitusi dari lingkungan pergaulan masyarakat. Namun kenyataannya prostitusi masih tetap ada. Beberapa usaha dan tindakan pemerintah dalam menangani permasalahan dan dampak negatif prostitusi adalah :

1. secara represif, antara lain :

a). Merealisasi ketentuan hukum pidana terhadap pelanggarannya. Saat ini pemerintah sudah membuat hukum bagi pelanggarnya yang tercantum dalam pasal 296 KUHP, pasal 506 KUHP, dan pasal 297 KUHP.

b). Tindakan pengawasan, pengaturan dan pencegahan penyakit yang ditimbulkan karena praktek prostitusi.

2. Secara preventif, antara lain :

a). Penyelenggaraan pendidikan seks di sekolah. Siswa perlu mendapat pengetahuan yang lebih tentang pendidikan seks, agar mereka tahu bahwa melakukan seks dibawah umur atau sebelum menikah itu merupakan perubuatan zina dan berdosa besar.

b). Penyuluhan bahaya penyakit yang diakibatkan oleh praktek prostitusi. Selain dosa yang diterima, masyarakat haru tahu bahaya dan akibat dari prostitusi yaitu penyakit yang ditimbulkan seperti penyakit kelamin dan HIV / AIDS yang tidak ada obatnya.

c). Pertolongan psikologis – psikiatris terhadap para gadis yang menunjukkan gejala kedewasaan kehidupan seksual dan bantuan perawatan anak-anak di sekolah.


1 komentar:

POSTING TERBARU