Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Jumat, 13 Februari 2009

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila di Indonesia saat ini sudah cukup baik arena menganut pemerintahan berdasarkan konstitusi, pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil. Hak asasi manusia dijamin, persamaan kedudukan didepan hukum, peradilan yang bebas dan tidak memihak, kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat dan kebebasan pers. Namun kadang-kadang demokrasi pancasila tidak dijalankan dengan baik misalnya demo dimana-mana yang bersifat anarkis pemilihan umum yang kurang adil, HAM yang kurang dijamin oleh pemerintah, Korupsi dimana dan peradilan yang memihak kepada orang yang memiliki kedudukan tinggi.

Bukti Pelaksanaan

Demokrasi Pancasila di Indonesia saat ini, yaitu :

a). Pemerintahan berdasarkan konstitusi

Pemerintahan berdasarkan konstitusi memiliki arti bahwa dalam melaksanakan pemerintahannya kekuasaannya pemerintahan harus dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang Dasar, sehingga kekuasaan pemerintah tidak terbatas.

b). Pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil

Sebaik apapun suatu pemerntahan dirancang, ia tidak akan dianggap demokratis bila pejabat-pejabatnya tidak dipilih rakyat secara bebas, jujur dan adil dalam suatu pemilihan umum.

c). Hak Asasi Manusia dijamin

Dalam kehidupan bernegara hak asasi setiap warga dijamin penuh oleh negara. Jaminan tersebut ada karena jaminan terhadap hak asasi manusia merupakan wujud pemerinahan yang demokratis.

d). Persamaan kedudukan di depan Hukum

Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum. Kesamaan perlakuan ini penting untuk diberlakukan karena tindakan yang membeda-bedakan warga negara dalam hukum merupakan suatu tindakan diskriminasi dan tidak adil. Siapapun warga negara yang melanggar hukum, harus mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

e). Peradilan yang bebas dan tidak memihak

Peradilan yang bebas, tidak memihak dan terlepas dari campur tangan pemerintah atau siapapun, akan menjamin terwujudnya penegakan hukum yang tegas dan adil. Peradilan yang bebas dari tekanan apapun akan mampu mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh rakyat.

f). Kebebasan berserikat / berorganisasi dan mengeluarkan pendapat

Berserikat atau berorganisasi dan mengeluarkan pendpat merupakan hak warga negara. Oleh sebab itu, pemerintah harus menjamin hak tersebut sebagai wujud dari pemerintahan yang demokratis.

g). Kebebasan Pers / Media Massa

Kebebasan pers / media massa, baik cetak maupun elektronika merupakan prinsip penting seperti prinsip-prinisp yang lain. Melalui kebebasan pers, rakyat dapat menyarakan suara hati dan pikirannya kepada khalayak umum (publik) melalui media massa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTING TERBARU