Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Minggu, 30 November 2008

Pengertian Keuangan Negara dan RAPBN

A. Pengertian keuangan negara

Keuangan negara adalah ilmu yang mempelajari cara-cara negara memperoleh suatu pandapatan dan cara-cara negara atau pemerintah melakukan pengeluaran serta pengaruhnya terhadap perekonomian negara. Sumber-sumber pendapatan serta berbagai jenis pengeluaran negara dapat dilihat melalui apbn ( anggaran pendapatan dan belanja negara ). Apa yang dimaksud apbn,akan kita pelajari disini.

B. Apbn

Ø Arti dan landasan hukum apbn

Sesuai dengan kepanjangannya, apbn dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.

Pada zaman orde baru ( orba ), apbn dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun, mulai 1 april-31 maret tahun berikutnya, misalnya mulai 1 april 1995-31 maret 1996. Akan tetapi, sejak tahun 2000 (era reformasi), apbn dirancang dan dilaksanakan 1 tahun mulai 1 januari-31 desember taun yang sama.

Apbn dirancang berdasarkan landasan hukum tertentu. Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut :

a.) Uud 1945 pasal 23 ( sesudah di amandemen ) yang pada intinya berisi :

1. Apbn ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang.

2. Rancangan apbn dibahas di dpr dengan memperhatikan pendapat dewan perwakilan daerah.

3. Apabila dpr tidak menyetujui rancangan anggaran yang di usulkan pemerintah, maka pemerintah memakai apbn tahun lalu.

b.) Undang-undang nomor 1 tahun 1994 tentang pendapatan dan belanja negara.

c.) Keppres nomor 42 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan apbn.

Ø Tujuan dan fungsi apbn

A. Tujuan apbn

Apbn disusun sebagai pedoman pendapatan belanja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan negara. Dengan adanya apbn, pemerintah sudah mempunyai gambaran yang jelas mengenai apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dilakukan selama satu tahun. Dengan adanya apbn sebagai pedoman tersebut, diharapkan kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan ang merugikan dapat dihindari. Dan apabila apbn di susun dengan baik dan tepat, serta dilaksanakan sesuai aturan, maka akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Keempatan kerja, dan kemakmuran bangsa.

B. Fungsi apbn

Fungsi apbn meliputi :

1.) Fungsi alokasi

Dengan adanya apbn, pemerintah dapat mengalokasikan (membagikan) pendapatan yang diterima sesuai dengan sasaran yangdituju. Misalnya, berapa besar untuk belanja (gaji) pegawai, untuk belanja barang dan berapa besar untuk proyek.

2.) Fungsi distribusi

Dengan adanya apbn, pemerintah dapat mendistribusikan pendapatan yang diterima secara adil dan merata. Fungsi distribusi dilakukan untuk memperbaiki distribusi pendapatan di masyarakat sehingga mayarakat miskin dapat dibantu. Caranya antara lain dengan melakukan kebijakan subsidi seperti subsidi bbm.

3.) Fungsi stabilisasi

Dengan adanya apbn,pemerintah dapat menstabilkan keadaan perekonomian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya dalam keadaan inflasi (harga barang dan jasa naik), pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikkan pajak,jumlah uang yang beredar dapat dikurangi sehingga harga-harga dapat kembali turun.

Ø Penyusunan serta pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban apbn

A. Asas penyusunan

Asas penyusunan apbn adalah sebagai berikut :

1. Kemandirian yang berarti pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap.

2. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.

3. Penajaman prioritas pembangunan, yang berarti mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.

B. Cara penyusunan apbn

Apbn disusun melalui cara-cara berikut ini :

1. Pemerintah menyusun rancangan nggaran pendapatan dan belanja negara (rapbn). Rapbn disusun pemerintah atas dasar usulan anggaran yang dibuat oleh setiap departemen atau lembaga negara yang diusulkan kepada pemerintah dalam bentuk duk (daftar sulan kegiatan) dan dup (daftar usulan proyek). Duk diusulkan untuk membiayai rutin dan dup diusulkan untuk membiayai pembangunan.

2. Pemerintah mengajukan rapbn kepada dpr untuk di bahas.

3. Dpr membahas rapbn dengan dua tujuan : diterima atau ditolak.

4. Jika diterima, rapbn akan disahkan menjadi apbn dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Namun, jika ditolak, pemerintah harus menggunakan apbn sebelmnya.

C. Pelaksanaan, pengawasan, & pertanggung jawaban apbn

Penjelasan tentang pelaksanan, pengawasan dan pertanggung jawaban apbn adalah sebagai berikut :

1. Pelaksanaan apbn

Apbn yang sudah disahkan digunakan pemerintah sebagai pedoman pendapatan dan pengeluaran, sekaligus sebagai program kerja pemerintah selama satu tahun. Setiap pengeluaran harus berdasarkan dik (daftar isian kegiatan) dan dip (daftar isian proyek). Pembayaran dik dan dip dilakukan oleh kantor perbendaharaan dan kas negara (kpkn) dalam bentuk spmu (surat perintah membayar uang) yang dapat ditukarkan dengan uang tunai.

2. Pengawasan apbn

agar tidak terjadi penyimpangan, pelaksanaan apbn harus diawasi. Lembaga yang betugas mengawasi apbn, diantaranya bpk (badan pemeriksa keuangan) sebagai instansi pengawas tertinggi. Selain titu, masyarakat juga bisa turut serta mengawasi pelaksanaan apbn.

3. Pertanggung jawaban apbn

Pemerintah mempertanggung jawabkan pelaksanaan apbn dalam bentuk pan (perhitungan anggaran negara) yang disampaikan kepada dpr untuk diteliti.

Ø Sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pembelanjaan negara

Sumber-sumber pendapatan negara dan jenis – jenis pembelanjaan negara adalah sebagai berikut:

A. Sumber-sumber pendapatan negara

Setiap negara pasti ingin memperoleh pendapatan yang sebanyak-banyaknya, caranya yaitu dengan menggali semua sumber pendapatan yang ada di negara tersebut. Sumber-sumber pendapatan tiap negara berbeda. Begitu juga indoesia sebagai negara sektor migas (minyak dan gas) . Namun, sejak harga bbm didunia merosot pada tahun 1982, pemerintah mulai mendorong sektor nonmigas agar mampu meningkatkan pendapatan negara. Mulai tahun 1984, penerimaan dari non migas terus menigkat dan pada taun 1987 jumlahnya sudah seimbang dengan jumlah sektor migas. Selanjtutya, sumber-sumber pendapatan indonesia berdasarkan apbn pada tahun 2001 adalah sebagai berikut :

1) Pendapatan negara terdiri atas penerimaan dalam negeri dan hibah.

2) penerimaan dalam negeri berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak.

1 komentar:

POSTING TERBARU