Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Senin, 01 September 2008

Dasar-dasar Pendidikan Agama Islam

Dasar-Dasar Pendidikan Agama Islam

Dasar pelaksanaan pendidikan di Indonesia yang dipakai secara umum adalah Pancasila, sedangkan yang dimaksud dengan dasar pendidikan agama Islam di sini adalah landasan yang dipegang dalam rangka melaksanakan pendidikan agama Islam.

Dalam hal ini penulis akan meninjau dasar kualitas dari 3 segi, yaitu :

1. Dasar Dari Segi Yuridis atau Hukum

Maksudnya di sini adalah dasar-dasar pelaksanaan pendidikan agama yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang secara langsung ataupun secara tidak langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama, di sekolah-sekolah ataupun di lembaga-lembaga pendidikan formal di Indonesia.

Tinjauan dasar dari segi yuridisch ini dapat diklasifikasikan menjadi 3 kelompok, yaitu :

a. Dasar Idiil

Dasar idiil di sini adalah dasar yang bersumber dari pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, di mana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini mengandung pengertian bahwa seluruh bangsa Indonesia harus percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa atau tegasnya harus beragama.

Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa dasar atau landasan yang dipegang bagi kualitas pendidikan agama Islam adalah Pancasila yaitu suatu sesuai dengan isi sila pertama yang terkandung didalamnya.

b. Dasar Struktural

Maksudnya adalah landasan atau dasar yang dipegang dalam pelaksanaan pendidikan agama adalah Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagaimana yang termaktub dalam Bab II pasal 29 ayat 1 dan 2, yang berbunyi :

1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa

2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Undang-Undang Dasar tersebut diatas mengandung pengertian bahwa untuk menjadi warga negara Indonesia, maka harus memeluk agama atau beragama. Dalam hal ini pemerintah telah memberikan kebebasan kepada warga negaranya untuk memeluk serta memilih agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

c. Dasar Operasional

Maksudnya adalah dasar atau landasan yang secara langsung mengatur pelaksanaan pendidikan agama, termasuk juga pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah telah menegaskan dalam GBHN 1993, yaitu melalui ketetapan MPR RI No. II/MPR/1993 berbunyi :

“Diusahakan supaya terus bertambah sarana yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, termasuk pendidikan agama pada semua jalur jenis, jenjang pendidikan prasekolahan, yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

2. Dasar Dari Segi Religius

Di tinjau dari segi religius maka dasar yang menjadi pegangan dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam adalah ajaran pokok agama Islam, yaitu ajaran yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Ahmad D. Marimba, yaitu :

“Dasar Pendidikan Agama Islam adalah bersumber dari firman Allah SWT. dan sabda Rasulullah SAW. Kalau pendidikan diibaratkan bangunan, maka isi Al-Qur'an dan haditslah yang menjadi fundamennya”.

Diantara firman Allah SWT. yang menunjukkan adanya perintah untuk melaksanakan pendidikan agama Islam, yaitu dalam surat An-Nahl ayat 125, yang berbunyi :

أُدْعُ اِلىَ سَبِيْلِ رَبِّكَ باِلْحِكْمـَةِ وَالْمَوْعِـظَـةِ الحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِىْهِيَ اَحْسَنُ قل اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْـلَمُ بِمَنْ ضَـلَّ عَنْ سَبِيْلِه وَهُوَ اَعْلَمُ بِاالْمُهْتَدِ يْنَ (النحل :١۲٥)

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah pelajaran baik dan berdebatlah dengan mereka cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalannya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.

(Q.S. An-Nahl : 125)

Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari dan Turmudzi, Rasulullah SAW bersabda :

بَلِّغُوْا عَنِّى وَلَوْاَيَةَ (روهﺍﻠﺒﺨﺎري)

“Sampaikanlah ajaranku (kepada orang lain) walaupun satu ayat”.

(HR. Bukhari)

Pengertian yang terkandung dalam ayat dan hadits diatas, menunjukkan adanya suatu perintah bahwa kita sebagai umat Islam memiliki kewajiban untuk menyampaikan atau mengerjakan ajaran Islam, baik kepada keluarganya maupun orang lain sesuai dengan kemampuannya (walaupun hanya sedikit).

3. Dasar Dari Segi Sosial Psikologi

Dalam dasar pelaksanaan pendidikan agama Islam dapat juga ditinjau dari segi sosial psikologis. Hal ini mengingatkan bahwa pada hakekatnya semua manusia dalam hidupnya selalu membutuhkan adanya pegangan hidup, yaitu berupa agama. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memerlukan adanya bimbingan tentang nilai-nilai agama, mereka merasakan dalam jiwanya ada suatu perasaan yang mengakui adanya dzat Yang Maha Kuasa sebagai tempat untuk berlindung atau meminta pertolongan.

Mereka akan merasakan ketenangan dan ketentraman pada jiwanya apabila dapat dekat dengan-Nya, mengingat-Nya atau dapat menjalankan segala apa yang diperintahkan dan meninggalkan segala apa yang dilarang-Nya. Seperti dalam firman Allah surat Ar-Ra’d ayat 28 yang berbunyi :

اَلَّذِيْنَ امَنُوْ وَتَطْمَِئنُّ قُلُوْبُهُمْ بِذِكْـِراللهِ قلى اَلاَبِذِكْـِراللهِ

تَطْمَئِنُّ اْلقُلُوْبُ. (الرعـد : ٢٨)

“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tentram”.

(Q.S. Ar – Ra’d : 28)

Maka dari itu manusia selalu berusaha untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, hanya saja cara mereka mengabdi dan mendekatkan diri kepada Tuhan itu berbeda-beda sesuai dengan agama yang dianutnya. Oleh sebab itu, bagi orang-orang muslim diperlukan adanya pendidikan agama Islam, agar dapat mengarahkan fitrah mereka tersebut kearah yang benar, sehingga mereka akan dapat mengabdi dan beribadah sesuai dengan ajaran Islam. Karena tanpa adanya pendidikan agama Islam dari satu generasi ke generasi berikutnya maka akan semakin jauh dari agama Islam yang benar.

Adapun fungsi agama dalam kehidupan masyarakat yang selalu diwarnai dengan hukum adapt yang berlaku adalah sebagai alat untuk menyeleksi antara adapt kebiasaan masyarakat yang baik dengan yang kurang baik. Dengan kata lain fungsi agama akan menjadi alat control bagi setiap tingkah laku yang dilakukan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTING TERBARU