Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Kamis, 07 Oktober 2010

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Definisi pajak menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pajak untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Salah satu pajak yang memberikan kontribusi besar di Indonesia adalah pajak pertambahan nilai. Obyek PPN diatur di Pasal 4 UU PPN 1984, yaitu :

1.Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
2.Impor barang kena pajak.
3.Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah Pabean yang diakukan oleh pengusaha.
4.Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean.
5.Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean.
6.Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Tarif PPN yang berlaku di Indonesia sebesar 10 % yang dikenakan pada obyek pajak. Produsen membebankan pajak ini pada konsumen, namun beberapa produsen menyesatkan konsumen dengan memberikan informasi yang tidak jelas. Hal tersebut salah satunya adalah dengan mencantumkan harga sebelum dikenakan PPN padahal konsumen mengira harga tersebut sudah merupakan harga aktual yang harus dibayar oleh konsumen.

Berdasarkan tanggung jawab produsen terhadap konsumen terdapat tiga kewajiban moral lain yang harus dipenuhi oleh produsen, yaitu kualitas produk, harga, pengemasan dan pemberian label. Kita akan membahas lebih lanjut mengenai harga. Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah dengan laba sewajarnya. Produsen harus menciptakan harga yang adil yang merupakan hasil penerapan dua prinsip, yaitu pengaruh pasar dan stabilitas harga. Garret dan Klonoski mengatakan bahwa harga menjadi tidak adil karena empat faktor, yaitu penipuan, ketidaktahuan, penyalahgunaan kuasa, dan manipulasi emosi. Bila produsen tidak menjelaskan tentang harga aktual produk sehingga konsumen tidak mengetahui harga sesungguhnya yang harus dibayarkan, yang dalam hal ini ditambah dengan PPN 10% maka dapat disimpulkan bahwa produsen telah melanggar kewajiban moralnya mengenai harga. Sedangkan, konsumen karena ketidaktahuannya tentang harga mengambil keputusan pembelian yang kurang relevan. Hal ini dapat berarti bahwa produsen telah melanggar hak konsumen dengan pemberian informasi harga yang tidak jelas.

Dari penjelasan di atas terlihat bahwa produsen telah melanggar etika bisnis, karena harga baelum termasuk PPN tanpa informasi yang jelas telah melanggar hak konsumen, dan hal ini bertentangan dengan teori hak yang didasarkan atas martabat manusia yang sama. Selain itu, produsen tidak memenuhi kewajiban moralnya, yaitu mengenai harga karena konsumen merupakan stakeholder yang juga wajib untuk dipenuhi kepuasannya melalui produk tersebut, maka menurut teori deontologi atau kewajiban yang menyatakan bahwa suatu tindakan itu baik bukan karena tindakan itu berakibat baik bagi si pelaku, namun karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku, jelas terlihat bahwa produsen tersebut melanggar etika bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTING TERBARU