Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Kamis, 07 Oktober 2010

Hak Konsumen dan Kewajiban Produsen

Hak Konsumen dan Kewajiban Produsen

Setiap individu memiliki hak dan kewajiban, demikian pula dengan konsumen dan produsen, hak dan kewajiban tersebut diatur oleh Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berikut akan dibahas lebih lanjut mengenai hak konsumen dan kewajiban produsen. Hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU no.8 tahun 1999, yang isinya:

a.Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.
b.Hak untuk memilih serta mendapatkan barang dan/ atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.
d.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan.
e.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan baik.
f.Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan.
g.Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi.
h.Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak dengan sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen diatur dalam UU nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen pasal 7, yaitu :
a.Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c.Memperlakukan atau melayani konsumen dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d.Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e.Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f.Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, dan pemanfaatan barang dan/ jasa yang diperdagangkan.
g.memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Berdasarkan isi Undang-undang di atas, terlihat adanya penjelasan mengenai informasi yang harus diberikan oleh produsen kepada konsumen, yaitu informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa. Bila produsen mencantumkan harga yang tidak jelas atau tidak sesuai harga aktual yang harus dibayar oleh konsumen, termasuk harga yang belum termasuk PPN atau biaya service maka dalam hal ini telah terjadi pelanggaran hak konsumen oleh produsen untuk memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai harga yang harus dibayar oleh konsumen, serta hak untuk memilih karena dengan adanya biaya lain yang menyertai seharusnya harga yang dibayarkan akan lebih tinggi dari harga yang dicantumkan sehingga konsumen kehilangan kesempatan untuk membandingkan harga, sekaligus terjadinya pengingkaran kewajiban produsen untuk memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur.

Ketidakjelasan informasi tersebut bertentangan dengan teori etika, yaitu teori hak dan kewajiban (deontologi), karena dalam hal ini konsumen memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas tentang produk yang akan dibelinya dan produsen memiliki kewajiban untuk memberikan informasi mengenai produk yang dijualnya. Batasan mengenai hak dan kewajiban konsumen maupun produsen tertuang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal (4) dan (7 ) di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTING TERBARU