Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Kamis, 20 Mei 2010

Pengertian Kartu Askes

Pengertian Kartu Askes

1. Identitas/ bukti sah sebagai peserta, yang wajib dimiliki oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Anggota Keluarganya dan berlaku nasional.
2. Ditunjukkan pada setiap kali berobat di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk PT. Askes
3. Masing-masing peserta dan keluarga memiliki 1 (satu) Kartu Askes.

Proses Untuk Memperoleh Kartu Askes
1. Dibuat di PT. Askes Cabang/ PT. Askes Kabupaten/Kota setempat sesuai domisili peserta.
2. Mengisi Daftar Isian Peserta dan melampirkan:
a. Foto copy SK terakhir atau SK Pensiun, Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak/ Keterangan Lahir, Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Surat Keterangan dari Sekolah / Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun).
c. Daftar Gaji (bagi PNS aktif) atau Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Pensiunan.
d. Pasfoto 2 (lembar) ukuran 2x3 Cm, kecuali bagi anak usia balita.

Kewajiban Peserta
1. Membayar premi.
1. Memberikan data identitas diri untuk penerbitan Kartu Askes.
2. Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan prosedur yang berlaku.
3. Menggunakan haknya secara wajar.
4. Menjaga agar Kartu Askes tidak dimanfaatkan oleh yang tidak berhak.

Hak Peserta
1. Memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Memperoleh penjelasan/ informasi tentang hak, kewajiban serta tata cxara pelayanan kesehatan bagi dirinya dan anggota keluarganya.
3. Menyampaikan keluhan baik secara lisan (telepon/datang langsung) atau tertulis/surat, ke Kantor PT. Askes.

Pengertian Kartu Askes
4. Identitas/ bukti sah sebagai peserta, yang wajib dimiliki oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Anggota Keluarganya dan berlaku nasional.
5. Ditunjukkan pada setiap kali berobat di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk PT. Askes
6. Masing-masing peserta dan keluarga memiliki 1 (satu) Kartu Askes.

Proses Untuk Memperoleh Kartu Askes
3. Dibuat di PT. Askes Cabang/ PT. Askes Kabupaten/Kota setempat sesuai domisili peserta.
4. Mengisi Daftar Isian Peserta dan melampirkan:
e. Foto copy SK terakhir atau SK Pensiun, Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak/ Keterangan Lahir, Kartu Tanda Penduduk (KTP).
f. Surat Keterangan dari Sekolah / Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun).
g. Daftar Gaji (bagi PNS aktif) atau Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Pensiunan.
h. Pasfoto 2 (lembar) ukuran 2x3 Cm, kecuali bagi anak usia balita.

Prosedur Penggantian Kartu Askes
Peserta melapor ke PT Askes setempat sesuai domisili peserta, dan melengkapi persyaratan antara lain:
1. Pindah Puskesmas:
a. Mengisi daftar isian peserta.
b. Menyerahkan pas foto 2 lembar ukuran 2x3 Cm.
c. Menyerahkan Kartu Askes yang lama.

2. Pindah Tugas dan Pisah Domisili:
a. (Persyaratan sama dengan butir 1 di atas).
b. Menyerahkan surat pindah tugas.
3. Naik Golongan:
a. (Persyaratan sama dengan butir di atas).
b. Menunjukkan Surat Keputusan Pengangkatan.
4. Kartu Askes Hilang:
a. Menyerahkan surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat.
b. Menyerahkan pas foto 2 lembar ukuran 2x3Cm.
c. Menunjukkan Kartu Pegawai (Karpeg) atau KARIP (Kartu Identitas Pensiun).
5. Kartu Askes Rusak:
a. Menyerahkan Kartu Askes yang rusak.
b. Menyerahkan pas foto 2 lermbar ukuran 2x3Cm.
6. Kesalahan Administarsi/ Redaksional:
Menyerahkan Kartu Askes yang tidak sesuai.


Fasilitas Kesehatan apa Saja yang Melayani Peserta Askes?
1. Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya.
2. Rumah Sakit Pemerintah.
3. Rumah Sakit TNI/POLRI/Swasta.
4. Apotik.
5. Optikal.
Di seluruh Indonesia, yang ditunjuk PT. Askes.

Pelayananan Kesehatan Yang Dijamin PT. Askes
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Rawat Jalan Tingkat Pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama).
2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan dan Gawat Darurat/ Emergency.
3. Rawat Inap.
4. Persalinan.
5. Pelayanan Obat sesuai Daftar & Plafon Harga Obat (DPHO) PT. Askes.
6. Alat Kesehatan meliputi:
a. Kacamata.
b. Gigi Tiruan.
c. Alat Bantu Dengar.
d. Kaki/ Tangan Tiruan.
e. Implant.
7. Operasi, termasuk operasi jantung, paru.
8. Haemodialisis (cuci darah).
9. Cangkok ginjal.
10. Penunjang diagnostik termasuk USG, CT Scan, MRI.

Prosedur dan Ruang Lingkup dari Tiap Jenis Pelayanan
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama:

a. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP).
1). Dilakukan di Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingakat Pertama lainnya yang ditunjuk, dimana Kartu Askes terdaftar, meliputi pelayanan:
(a) Konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan
(b) Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis kecil oleh dokter umum atau paramedis.
(c) Penunjang diagnostik.
(d) Pemeriksaan, pengobatan gigi termasuk pencabutan dan tambal gigi.
(e) Pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita serta imunisasi dasar.
(f) Penyembuhan efek samping keluarga berencana (kontrasepsi).
(g) Pemberian obat-obatan.
(h) Pemberian surat rujukan ke Rumah Sakit.
2). Menunjukkan Kartu Askes.
3). Bila bepergian / cuti / dinas, dapat berobat ke Puskesmas setempat dengan terlebih dahulu lapor ke PT. Askes setempat dan menunjukkan surat cuti/ dinas atau surat lapor diri dari RT/RW setempat.

b. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
1) Dilakukan di Puskesmas dengan tempat tidur, meliputi pelayanan:
(a) Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum.
(b) Perawatan dan penunjang diagnostik.
(c) Pemberian obat serta bahan dan alat kesehatan habis pakai.
(d) Konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan
(e) Pemberian surat rujukan ke Rumah Sakit.
2). Menunjukkan Kartu Askes serta menyerahkan surat perintah rawat dari dokter Puskesmas.

2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan
a. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
1). Dilakukan di Rumah Sakit, meliputi pelayanan:
(a) Konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan.
(b) Pemeriksaan dan pengobatan oleh Dokter Spesialis.
(c) Penunjang diagnostik.
(d) Tindakan medis dan rehabilitasi medis.
(e) Pemberian obat-obatan.
(f) Pemberian surat rujukan.
2). Menunjukkan Kartu Askes serta menyerahkan surat rujukan dari Puskesmas.
b. Pelayanan Gawat Darurat:
1). Dilakukan di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit terdekat, yang harus diberikan secepatnya untuk menghindari/ mengurangi resiko kematian atau cacat.
2). Menunjukkan Kartu Askes dan tidak perlu rujukan dari Puskesmas.
3). Bila dilakukan di Rumah Sakit yang tidak ditunjuk PT. Askes, peserta membayar terlebih dahulu kemudian mengajukan penggantian biaya ke PT. Askes.

3. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
a. Dilakukan di Rumah Sakit, meliputi pelayanan:
1) Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan oleh dokter spesialis atau subspesialis.
2) Penunjang diagnostik.
3) Tindakan medis operatip dan non operatip.
4) Perawatan intensif (ICU / ICCU).
5) Pelayanan rehabilitasi medis.
6) Pemberian obat-obatan.


b. Akomodasi di ruang perawatan sesuai hak peserta (beserta anggota keluarganya) yakni:
1) Di Rumah Sakit Pemerintah.
(a) PNS Gol. I dan II, di ruang kelas III
(b) PNS Gol. III, di ruang kelas II
(c) PNS Gol. IV, di ruang kelas I
(d) Pensiunan Sipil Di ruang kelas sesuai dengan golongan pada saat pensiun.
(e) Pensiunan TNI/POLRI, di ruang kelas sesuai dengan golongan terakhir yaitu:
(1) Prajurit dua s/d Pembantu Letnan Satu, di ruang kelas III
(2) Letnan dua s/d Kapten, di ruang kelas II
(3) Mayor s/d Jenderal, di ruang kelas I

2) Di RS. TNI/POLRI/ Swasta yang di tunjuk (tertentu):
(a) Semua golongan di ruang kelas III
(b) Menunjukkan Kartu Askes dan menyerahkan surat perintah rawt inap.
(c) Bila Di rawat di kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, selisih biaya pelayanan yang timbul menjadi beban peserta.
(d) Dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja, mengurus Surat Jaminan Perawatan di Tim Pengendali RS. Atau PT. Askes
(e) Bila memerlukan perawatan diluar wilayah propinsi, diperlukan surat rujukan dari Rumah Sakit yang merawat dan dilegalisasi oleh Tim Pengendali RS. Serta surat pengantar dari Kantor PT. Askes setempat.

7. Persalinan
a. Sesuai dengan prosedur pelayanan Rawat Inap.
b. Dilakukan di Puskesmas dengan tempat tidur, Rumah Sakit, Rumah bersalin baik yang ditunjuk maupun yang tidak ditunjuk PT. Askes atau oleh Bidan/Dukun.
c. Bila dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak ditunjuk PT. Askes peserta membayar terlebih dahulu, kemudian mengajukan penggantian biaya ke PT. Askes.
d. Jaminan pelayanan hanya untuk sampai kelahiran anak ke 2 (dua) yang hidup.

8. Pelayanan Obat:
a. Obat yang diberikan mengacu kepada DPHO*) PT Askes.
b. Pada pelayanan RJTP dan RITP, obat diperoleh langsung di Puskesmas tersebut.
c. Pada pelayanan RJTL dan RITL, obat diambil di apotik atau Instalasi Farmasi di Rumah Sakit.
d. Untuk Obat Khusus:
1). Obat antibiotik di luar DPHO.
Dilengkapi dengan hasil resistensi dan telah disetujui oleh pimpinan Rumah Sakit serta harus dilegalisasi oleh PT. Askes.
2). Obat sitostatika untuk penyakit kanker.
Dilengkapi dengan keterangan medis dan protokol terapi khusus dari tim onkologi yang merawat, yang telah disetujui oleh Pimpinan Rumah Sakit serta harus dilegalisasi oleh PT. askes.
3). Obat khusus lainnya (antara lain cairan nutrisi, antibiotika tertentu dan obat life saving), dilengkapi dengan keterangan medis khusus dari dokter/tim dokter yang merawat dan telah disetujui oleh Pimpinan RS serta harus dilegalisasi oleh PT. Askes.
e. Menunjukkan Kartu Askes.

9. Pelayanan alat Kesehatan :
a. Kaca Mata, Gigi Tiruan, Alat Bantu Dengar, Kaki/Tangan Tiruan:
1) Diberikan hanya kepada peserta tidak termasuk keluarga
2) Pembuatan resep /surat keterangan mengenai:
(a) Kaca mata, dibuat oleh dokter spesialis mata dengan ukuran lensa spheris minimal 0,5 D dan cylindris minimal 0,25 D.
(b) Pembuatan Gigi tiruan, dibuat oleh dokter gigi.
(c) Alat bantu dengar, dibuat oleh dokter ahli THT.
(d) Kaki/ Tangan tiruan, dibuat oleh dokter ahli bedah tulang.


3) Jangka waktu penggantian:
(a) Kaca mata, gigi tiruan (untuk gigi yang sama) dan Kaki/Tangan tiruan, adalah 1(satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(b) Alat bantu dengar, adalah 1(satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
4) Peserta membayar terlebih dahulu, penggantian biaya diajukan ke PT. askes di wilayah domisili peserta, dengan menyerahkan: kwitansi asli, foto copy Resep / Surat keterangan dari dokter yang merawat dan telah dilegalisasi oleh PT Askes.

b. Implant, meliputi: Pen, plate, screw, IOL dan Implant lainnya
1). Diberikan kepada pesertatermasuk keluarga.
2). Surat keterangan untuk mendapat implant dibuat oleh dokter ahli dan dilegalisasi oleh PT. askes.
3). Peserta membayar terlebih dahulu kemudian mengajukan penggantian biaya ke PT. Askes sesuai domisili peserta, dengan menyerahkan: kwitansi asli, surat keterangan dari dokter ahli yang telah dilegalisasi oleh PT. askes.

7. Operasi Haemodialisis, Cangkok Ginjal dan Penunjang Diagnotik
a. Diberikan kepada peserta termasuk keluarganya.
b. Dilakukan di Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas operasi (termasuk operasi jantung, paru, ginjal), cuci darah, cangkok ginjal penunjang diagnostik (termasuk USG, CT Scan dan MRI)
c. Menunjukkan Kartu Askes dan menyerahkan surat rujukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTING TERBARU