Transparansi
Transparansi adalah merupakan salah satu karakteristik dari good governance. Karena itu asas transparansi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah menjadi satu hal yang sangat penting sekaligus menjadi momok bagi oknum-oknum yang dapat terhambat aktivitasnya karena asas ini. Karena dalam transparansi terkandung juga didalamnya secara tersirat bagaimana pemerintah daerah harus melaporkan rencana, pengelolaan dan juga laporan akhir yang berupa laporan keuangan anggaran-anggaran yang dibutuhkan dan juga digunakan oleh pemerintah daerah secara transparan sehingga masyarakat luas dapat ikut mengetahuinya.
Dengan adanya pelaksanaan transparansi maka hal ini akan membantu menghambat jalannya praktek korupsi yang semakin marak belakangan ini. Dan jika hal ini dilakukan lebih baik lagi bukan hal yang tidak mungkin jika kita dapat menghilangkan praktek-praktek korupsi sehingga pemerintahan daerah dapat berjalan lebih baik lagi.
a. Pengertian Transparansi
(BPPN&Dep.Dalam Negeri, 2002: 18) Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintah, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai. Sedangkan transparansi menurut Mardiasmo (2002 : 6) yaitu keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPRD dan masyarakat.
Selain itu Krina (2003: 19) juga menyebutkan bahwa menurut Transparancy International, undang-undang Fredom of Information (FOI) bukan hanya mengatur tentang hak publik untuk mengakses informasi tetapi juga menekankan pada obligasi pemerintah untuk memfasilitasi akses tersebut.
Mardiasmo (2002: 6) menyebutkan bahwa transparansi pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya sehingga tercipta pemerintahan daerah yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan responsive terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Sehingga transparansi itu sendiri dapat disimpulkan memiliki artian sebagai penjamin kebebasan dan hak masyarakat untuk mengakses informasi yang bebas didapat, siap tersedia dan akurat yang berhubungan dengan pengelolaan rumah tangga di pemerintah daerah mereka sehingga akan menyebabkan terciptanya pemerintahan daerah yang baik dan memikirkan kepentingan masyarakat.
b. Indikator Transparansi
Transparansi merujuk pada ketersediaan informasi pada masyarakat dan kejelasan tentang peraturan, undang-undang dan keputusan pemerintah. Yang indikatornya menurut Asian Development Bank (dalam Krina , 2003: 19) adalah :
1. Akses pada informasi yang akurat dan tepat waktu (accurate & timely) tentang kebijakan ekonomi dan pemerintahan yang sangat penting bagi pengambilan keputusan ekonomi oleh para pelaku swasta. Data tersebut harus bebas didapat dan siap tersedia (freely & readily available),
2. Aturan dan prosedur yang ”simple, straightforward and easy to apply “ untuk mengurangi perbedaan dalam interprestasi.
Sedangkan menurut Krina (2003: 17) indikator-indikator dari transparansi adalah sebagai berikut :
1. Penyediaan informasi yang jelas tentang prosedur-prosedur, biaya-biaya dan tanggung jawab
2. Kemudahan akses informasi
3. Menyusun suatu mekanisme pengaduan jika ada peraturan yang dilanggar atau permintaan untuk membayar uang suap
4. Meningkatkan arus informasi melalui kerjasama dengan media massa dan lembaga non pemerintah.
Dengan adanya indikator-indikator diatas dapat kita lihat bahwa transparansi merupakan suatu alat yang sangat penting untuk menjembatani kebutuhan masyarakat tentang keingintahuan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan didaerah mereka sendiri.
c. Alat Ukur Transparansi
Krina(2003: 16-17) menyebutkan beberapa alat-alat ukur transparansi,yaitu :
1. Publikasi kebijakan publik melalui alat-alat komunikasi : annual reports, brosur, leaflet, pusat informasi, telepon bebas pulsa, liputan media, iklan layanan masyarakat, website, papan pengumuman, koran lokal.
2. Informasi yang disajikan : acuan pelayanan, perawatan data, laporan kegiatan publik, prosedur keluhan.
3. Penanganan keluhan : berita-berita kota di media massa dan lokal, notice of respon, limit waktu respon, opinion pools & survey tentang isu-isu kebijakan publik, komentar & catatan untuk draft kebijakan & peraturan, service users surveys.
4. Institusi dan organisasi daerah : Bawasda, kantor PMD/BPM, kantor Humas, dinas Kominfo, Forum Lintas Pelaku.
5. Pertemuan masyarakat
6. Mimbar rakyat.
Melalui penjelasan Krina diatas dapat disimpulkan bagaimana seharusnya pemerintah daerah memuaskan rasa keingintahuan dari masyarakat tentang jalannya pemerintahan daerah mereka dengan cara mentranparansikan laporan-laporan kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan juga bagaimana pemerintah daerah dapat mengetahui aspirasi masyarakat dengan menyediakan alat-alat bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat ikut mengontrol berjalannya pemerintah daerah di daerahnya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar