Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Senin, 15 Desember 2008

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

APBD

Pemerintah daerah selalu menyusun daftar rancangan atau rencana pendapatan dan belanja daerahnya setiap tahun. Daftar inilah yang dikenal sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam hal ini pemerintah daerah tidak boleh sembarangan untuk menjalankan pembangunan. Karena prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah diatur oleh UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah. Mereka harus menggunakan tiga asas, yaitu asas desentralisasi, dekonstrasi, dan tugas pembantuan.

a. Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

b. Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubenur sebagai wakil pemerintah dan atas perangkat pusat di daerah.

c. Asal Tugas Pembantuan adalah penegasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkan kepada yang mengesahkan.

Bisa kita lihat dari ketiga asas tersebut bahwa adanya pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Untuk itu, DPR mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut UU, sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi di dalam APBD terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan penerimaan yang sah lainnya. Lalu yang menyusun dan menjalankan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Artinya, kepada daerah mempunyai kewenangan penyelenggaraan keseluruhan pengelolaan kewenangan daerah. Tetapi, kepala daerah wajib bertanggung jawab kepada dewan perwakilan Rakyat Daerah.

Ø Tujuan dan Fungsi APBD

APBD mempunyai tujuan yang sama dengan APBN, Yaitu untuk mengatur alokasi pendapatan guna membiayai program-program pembangunan di daerah masing-masing. Tetapi saat ini APBD mempunyai tujuan tambahan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, yaitu memberikan dukungan dalam pelaksanaan desentralisasi untuk memberdayakan dan meningkatkan perekonomian daerah.

Mempunyai tujuan tambahan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, yaitu memberikan dukungan dalam pelaksanaan desentralisasi untuk memperdayakan dan meningkatkan perekonomian daerah.

Seperti halnya APBN, APBD juga melaksanakan tiga fungsi utama didalam pengelolalaan keuangan daerah. Dari sisi keefektifan, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi akan lebih efektif jika dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, fungsi alokasi lebih efektif bila dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Karena pada umumnya, daerah lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat didaerah sendiri.

Ø Sumber-sumber Pendapatan Daerah

Informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah termasuk pinjaman daerah diatur sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2001. Adapun Pendapatan Pemerintah terdiri dari atas ;

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini terbagi atas 4 yaitu :

1). Pajak Daerah

Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak daerah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembiayaan daerah.

v Jenis-jenis Pajak Daerah :

(a) Pajak Propinsi atas

(1). Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air

(2). Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air

(3). Pajak bahan bakar kendaraan bermotor

(4). Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan juga air permukaan.

(b) Pajak Kabupaten / kota terdiri atas

(1). Pajak hotel

(2). Pajak restoran

(3). Pajak Hiburan

(4). Pajak reklame

(5). Pajak penerangan jalan

(6). Pajak Penambilan barang golongan C

(7). Pajak parkir

2). Retribusi Daerah

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus di sediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Obyek retribusi ialah ebrbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah dapat dipungut retribusi. Namun hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial ekonomi yaitu :

(a) Retribusi jasa umum

(b) Retribusi jasa usaha dan

(c) Retribusi perizinan tertentu

3). Bagian dari perusahaan daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Jenis pendapatan ini merupakan bagian keuntungan atau laba perusahaan daerah. Misalnya, laba dari PD PAM JAYA, PD PASAR JAYA, dan PD SARANA JAYA.

4). Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

b. Dana Pertimbangan

Dana pertimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan ini terdiri dari: (a) Bagian Daerah dari peenerimaan pajak bumi dan Bangunan (PBB), Bea penolakan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan penerimaan dari sumber Daya Alam (SDA); (b), Dana alokasi Umum (DAU) ; (c) Dana Alokasi Khusus (DAK).

1). Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksnaan desentralisasi.

Berdasarkan pasal 7 UU No. 33 TAHUN 2004 TENTANG Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, besarnya DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25 % dari penerimaan dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN. Penerimaan dalam negeri adalah penerimaan negara yang berasal dari pajak dan bukan pajak setelah dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagi dihasilkan kepada daerah. Dana alokasi umum (DAU) terdiri atas DAU untuk daerah provinsi 10% dan kabupaten / kota sebesar 90 %.

2). Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang dialokasikan pada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. DAK merupakan bagian dari dana perimbangan sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004. DAK dapat dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus dengan memerhatikan tersedianya dana dalam APBN.

Kebutuhan khusus yang dimaksud adalah sebagai berikut :

(a) Kebutuhan yang tak dapat diperkirakan dengan menggunakan rumus alokasi umum.

(b) Kebutuhan yang merupakan konstitusi atau priortias nasional.

3). Dana Reboisasi

Penerimaan negara yang berasal dari dana reboisasi sebesar 40% disediakan kepada daerah penghasil sebagai bagian DAK untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan oleh daerah penghasil. Jadi, DAK termasuk yang berasal dari dana reboisasi.

c. Pendapatan lain-lain yang sah, yaitu hibah dan dana darurat.

Ø Jenis-jenis Pembelanjaan Daerah

Pembelanjaan atau pengeluaran daerah adalah semua pengeluaran kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban daerah. Belanja daerah dapat dirinci menurut :

(a) Organisasi

(b) Fungsi

(c) Jenis Belanja

v Susunan pembelanjaan di dalam APB :

(a) Belanja ruitn terdiri atas, belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan dinas, belanja bunga pinjaman, dan belanja lainnya.

(b) Belanja tak terduga adalah anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya tak terduga.

(c) Bantuan kepada daerah bawahan

(d) Dana Cadangan

(e) Belanja Pembangunan

Ø Cara Penyusunan APBD

APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang dilaporkan setiap tahun dengan Perda. APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan. Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dan perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah.

Sebagaimana penyusunan APBN, maka langkah-langkah penyusunan APBD adalah sebagai berikut :

1. Pemerinta daerah mengajukan rancangan peraturan daerahtentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokuemn pendukung kepada DPRD pada minggu pertama bulan oktober tahun sebelumnya. Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

2. Sesudah disetujui oleh DPR, RAPBD kemudian ditetapkan menjadi APBD melalui peraturan Daerah. Apabila DPRD tidak menyetujui rancangan peraturan daerah yang diajukan perda, maka untuk membiayai keperluan setiap bulan, pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya. Setelah APBD ditetapkan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Gubenur / Bupati / Walikota

Ø Pengaruh APBD terhadap Perekonomian

Melalui APBD, maka dapat diketahui arah tujuan, serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan lebih jauh, pengeluaran pembangunan tersebut, sebagaimana tertuang dalam APBD akan meningkatkan pembangunan sarana dan prasaran ekonomi, sehingga akan mengakibatkan produktifitas faktor-faktor produksi. Selain itu pengeluaran pembangunan juga diharapkan mampu meningkatkan SDAM, sehingga memampukan manusia tersebut dalam menerapkan teknologi. Tinggap pada proses produksi, begitu pula hasil produksi semakin meningkat dan akhirnya semakin banyak barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTING TERBARU