Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Minggu, 02 November 2008

Periode Demokrasi pancasila era orde baru dan reformasi

Periode Demokrasi Pancasila tahun 1966-1998 (Orde Baru)

Penelaahan terhadap demokrasi pancasila tentu tidak dapat bersifat final di sini, karena masih terus berjalan dan berproses. Praktek-praktek demokrasi pancasila masih mungkin berkembang dan berubah, atau mungkin belum merupakan bentuk hasil proses yang optimal, sebagai prestasi system politik di Indonesia. Di sana sini dengan jelas dapat diamati seolah-olah apa yang terjadi pada periode yang lampau berulang kembali dalam system demokrasi pancasila yang masih mencari bentuk ini. Di sana-sini pula akan terjadi penyesuaian sejalan dengan perubahan dan kondisi yang mengitarinya.

Dalam demokrasi pancasila sampai dewasa ini penyaluran berbagai tuntutan yang hidup didalam masyarakat menunjukkan adanya keseimbangan. Pada awal pelaksanaannya system ini dilakukan penyederhanaan system kepartaian. Kemudian muncullah satu kekuatan yang dominant yaitu golongan karya (Golkar) dan ABRI. Pemilu berjalan secara periodic sesuai dengan mekanisme, meskipun di sana-sini masih banyak kekurangan dan masih diwarnai adanya intrik-intrik politik tertentu.

Pada awal pemerintahan orde baru partai politik dan media massa di beri kebebasan untuk melancarkan kritik dengan mengungkapkan realita di dalam masyarakat. Namun sejak dibentuknya format yang baru dituangkan dalam UU No. 15 tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD menggiring masyarakat Indonesia kea rah otoritarian. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pengisian seperti anggota MPR dan seperlima anggota DPR dilakukan melalui pengangkatan secara langsung oleh Presiden tanpa melalui Pemilu. Hal ini dimaksudkan agar terjadi stabilitas politik yang pada gilirannya akan menciptakan stabilitas keamanan sebagai prasyarat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi yang tidak ditangani secara serius pada masa demokrasi terpimpin.

Kemenangan Golkar pada pemilu tahun 1971 mengurangi oposisi terhadap pemerintah di kalangan sipil, karena golkar sangat dominant, sementara partai-partai lain berada di bawah control pemerintah. Kemenangan Golkar ini mengantarkan Golkar menjadi partai hegemonic yang kemudian bersama ABRI dan birokrasi menjadikan dirinya sebagai tumpuan utama rezim orde baru untuk mendominasi semua proses social dan politik.

Pada tahun 1973 pemerintah melaksanakan penggabungan sembilan partai peserta pemilu tahun 1971 menjadi dua partai. Partai-partai yang berhaluan Islam menjadi partai persatuan pembangunan (PPP) dan partai-partai nasionalis dan Kristen melebur ke dalam partai Demokrasi Indonesia (PDI). Penggabungan partai ini mengakibatkan merosotnya perolehan suara kedua partai pada pemilu tahun 1977, sementara Golkar mendominasi perolehan suara, dominasi golkar terus berjlanjut hingga kemenangan terbesarnya pada pemilu 1997.

Selama orde baru, pilar-pilar demokrasi seperti partai politik, lembaga perwakilan rakyat, dan media massa berada pada kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh mekanisme reccal, sementara partai politik tidak mempunyai otonomi internal. Media massa selalu dibayang-bayangi pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). Sedangkan rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktivitas social politik tanpa izin dari pemerintah. Praktis tidak muncul kekuatan civil society yang mampu melakukan control dan menjadi kekuatan penyeimbang bagi kekuasaan pemerintah yang sangat dominant. Praktis demokrasi pancasila pada masa ini tidak berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan, bahkan cenderung ke arah otoriatianisme atau kediktatoran.

Kegagalan tiga partai besar dalam perannya sebagai lembaga control terhadap jalannya pemerintahan dan tidak berfungsinya check and balance, akibat terpolanya politik kompromistis dari elite politik, akhirnya demoktrasi yang sebenarnya tidak jalan. Demokrasi menjadi semu. DPR tidak mencerminkan wakil rakyat yang sesungguhnya. Terjadi kolusi, korupsi, dan nepotisme di segala bidang kehidupan, karena kekuasaan cenderung ke arah oligarki. Hal ini mengakibatkan terjadinya krisis kepercayaan, menghancurkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, etika politik, moral, hukum dasar-dasar demokrasi dan sendi-sendi keagamaan. Khususnya di bidang politik direspon oleh masyarakat melalui kelompok-kelompok penekan (pressure group) yang mengadakan berbagai macam unjuk rasa yang dipelopori oleh para pelajar, mahasiswa, dosen, dan praktisi, LSM dan politisi. Gelombang demontrasi yang menyuarakan reformasi semakin kuat dan semakin meluas. Akhirnya Presiden Soeharto menyerahkan kekuasaan kepada wakilnya B.J Habibie.

Periode Demokrasi Pancasila tahun 1998 (Orde Reformasi)

Kebijaksanaan pemerintah pada periode reformasi memberi ruang gerak lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan berorganisasi baik organisasi kemasyarakatan maupun organisasi politik. Organisasi kemasyarakatan dan partai-partai politik mulai tumbuh bermunculan lagi. Legislative dan partai politik mulai memiliki keberanian untuk menyatakan pendapatnya terhadap eksekutif, sehingga hubungan antara eksekutif dan legislative cenderung lebih seimbang dan proporsional. Lembaga tertinggi Negara yaitu MPR berani mengambil langkah-langkah politik melalui pelaksanaan siding tahunan dengan menuntut laporan kemajuan kerja semua lembaga tinggi Negara dengan puncaknya mengamandemen UUD 1945.

Media diberi kebebasan dalam melakukan tugas jurnalistiknya secara proporsional tanpa ada rasa ketakutan untuk dicabut SIUPP-nya. Wartawan diberi kebebasan membentuk organisasi profesinya. Namun, kadang kala kita melihat adanya nuansa kebablasan dalam penggunaan kebebasan tersebut. Para demonstran sering mengeluarkan kata-kata kotor dan menghina pihak yang didemo, seolah pihak yang didemo tidak memiliki martabat dan harga diri. Masa kadang kala bertindak melampaui batas hingga melanggar hukum. Media massa kadang kala memberitakan dan menayangkan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan kesopnan.

Pembatasan jabatan presiden hanya dua kali jabatan dan dipilih oleh rakyat melalui melalui pemilu. Dibentuknya dewan perwakilan rakyat daerah (DPD) untuk mengakomodasi aspirasi daerah.

Dalam perjalanan era reformasi yang telah 8 (delapan tahun, arah, visi dan misi serta agenda-agenda reformasi yang dicanangkan belum terpenuhi. Masih banyak tatanan politik, ekonomi, hukum, pendidikan yang belum sesuai harapan masyarakat luas. Namun demikian, energi reformasi dan pengawasan masyarakat yang menggiring berbagai perubahan social diharapkan dapat membawa Indonesia menjadi Negara demokratis.

Dalam upaya pengembangan demokrasi pancasila pada dasarnya adalah bagaimana mengikutsertakan seluruh komponen bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Aturan permainan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur secara melembaga. Hal ini berarti bawa keinginan-keinginan rakyat tersebut disalurkan baik melalui lembaga –lembaga Negara (suprastruktur) maupun melalui organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan lainnya (infrastruktur).

Demokratsi pancasila tidak hanya dalam arti sempit yang meliputi demokrasi di bidang pemerintahan atau politik saja, tetapi demokrasi dalam arti luas yang meliputi segala bidang kehidupan baik politik, ekonomi, social.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTING TERBARU