Petunjuk Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi
a. Pengorganisasian kurikulum dan pembelajaran
1) Kalender Pendidikan
Penyusunan kalender pendidikan selama satu tahun pelajaran mengacu pada efisiensi, efektifitas dan hak-hak siswa. Hari efektif belajar dalam satu tahun pelajaran dilaksanakan dengan menggunakan sistem semester yang terdiri atas 34 minggu.
2) Diversifikasi kurikulum
Pada dasarnya siswa dapat diklasifikasikan kedalam tiga kelompok, yaitu :
a) Kelompok Normal
Þ Mengembangkan pemahaman tentang prinsip dan praktikal aplikasi.
Þ Mengembangkan kemampuan praktikal akademik yang berhubungan dengan alam pekerjaan.
b) Kelompok sedang
Þ Mengembangkan kemahiran berkomunikasi, potensi diri dan aplikasi praktikal.
Þ Mengembangkan kemahiran akademik, praktikal kerja ataupun melanjutkan program pendidikan professional.
c) Kelompok tinggi
Þ Mengembangkan pemahaman tentang prinsip, teori dan aplikasi.
Þ Mengembangkan kemampuan akademik untuk memasuki pendidikan tinggi.
3) Penyusunan silabus
Silabus adalah susunan teratur materi pembelajaran mata pelajaran tertentu pada kelas atau semester tertentu. Mengacu pada kurikulum berbasis kompetensi yang disusun oleh pusat kurikulum, penyusunan silabus dapat dilakukan dengan melibatkan para ahli atau instansi yang relevan, seperti tokoh masyarakat, instansi pemerintah dan swasta.
Dalam silabus ada beberapa hal yang harus dicantumkan antara lain yaitu :
a) Identitas Silabus
Identitas terdiri dari nama sekolah, kelas, mata pelajaran, dan semester.
b) Standart kompetensi
Standart kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diharapkan di capai pada mata pelajaran tertentu.
c) Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu.
d) Materi Pokok/Pembelajaran
Yaitu bahan ajar minimal yang harus dipelajari siswa untuk menguasai kompetensi dasar.
e) Indikator
Indikator digunakan untuk mengembangkan instrumen penilaian
f) Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
4) Kegiatan kurikulum dan pendekatan pembelajaran
Kegiatan kurikulum efektif perminggu dimungkinkan untuk dilaksanakan dalam 5 hari atau 6 hari kerja sesuai dengan kebutuhan sekolah setelah mendapat persetujuan dari dinas pendidikan provinsi.
5) Kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler dapat berupa kegiatan penyataan dan kegiatan perbaikan yang berkaitan diprogram kurikuler yang sesuai dengan esensi materi pelajaran tertentu.
6) Tenaga guru
Guru yang mengajar di sekolah menengah adalah guru mata pelajaran yang mempunyai kualifikasi kompetensi mengajar mata pelajaran yang disertifikasi secara periodik.
7) Sumber dan sarana belajar
Siswa dapat menggunakan sarana, buku pelajaran yang disediakan sekolah baik buku pemerintah maupun buku yang diterbitkan oleh penerbit non pemerintah.
8) Bahasa pengantar
Pada jenjang pendidikan menengah selain menggunakan bahasa Indonesia juga dapat menggunakan bahasa asing untuk mata pelajaran yang relevan.
9) Nilai-nilai pancasila
Penanaman nilai-nilai pancasila mengacu pada kompetensi, yang disediakan oleh pusat kurikulum, badan penelitian dan pengembangan, departemen pendidikan nasional.
10) Pendidikan budi pekerti
Merupakan program pendidikan untuk menciptakan kondisi atau suasana kondusif bagi penerapan nilai-nilai budi pekerti.
11) Akselarasi belajar
Dilakukan dengan menggunakan modul atau lembar kerja yang disediakan sekolah, waktu yang tersisa dari siswa yang mengikuti akselarasi belajar digunakan untuk kegiatan tutorial sebaya.
12) Remedial dan pengayaan
Pemberian kesempatan pada siswa yang cemerlang agar tetap mempertahankan kecepatan belajarnya yang diatas rata-rata.
13) Bimbingan dan konseling pendidikan
Usaha memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa yang menyangkut tentang pribadi, sosial, belajar, dan karier.
b. Pelaksanaan Pembelajaran
Dalam pembelajaran tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku bagi peserta didik. Umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup 3 hal : Pree tes, proses, dan post tes.
c. Penilaian
1) Penilaian kelas
2) Test kemampuan dasar
3) Penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi
4) Benah marking
5) Penilaian program
d. Prosedur pengembangan silabus KBK
1) Perencanaan meliputi, mengumpulkan informasi dan refrensi, serta mengidentifikasi sumber belajar termasuk nara sumber.
2) Pelaksanaan
a) Merumuskan kompetensi dan tujuan pembelajaran, serta menentukan materi pembelajaran yang memuat kompetensi dasar, hasil belajar dan indikator hasil belajar.
b) Menentukan metode dan teknik pembelajaran sesuai dengan model pembelajaran.
c) Menentukan alat penilaian berbasis kelas sesuai dengan misi KBK.
3) Revisi meliputi, pengujian kelayakan melalui analisis kualitas silabus, penilaian ahli dan uji lapangan.
e. Materi Standar
Setelah dilakukan pengujian kelayakan terhadap silabus, maka dibuatlah materi standar sesuai dengan kompetensi yang perlu dicapai. Dan dalam hal ini mengandung unsur :
1) Kompetensi, yang berisi seperangkat kemampuan yang harus dilakukan oleh peerta didik melalui proses belajar.
2) Materi standar, merupakan materi pokok untuk mencapai suatu kompetensi sebagai bagian dari struktur keilmuan suatu bahan kajian. Penjabaran materi standar perlu memperhatikan kreteria, validality, sigurficance, utility, learnability, dan interest.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar