Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social, budaya, dan pertahanan keamanan.
Wawasan Nusantara telah diterima dan di sahkan sebagai konsepsi politik kewrganegaraan yang termaktup/tercantum dalam dasar-dasar beikut ini:
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret I973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ’83 dalam mencatat tujuan pembangunan nasional:
- Kesatuan politik
- Kesatuan ekonomi
- Kesatuan social budaya
- Kesatuan pertahanan keamana
Wawasan Nusantara merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di
Tetapi cukup banyak juga Negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti:
Jelaslah disini bahwa wawantara adalah pengejawantahan falsafah pancasila dan UUD 45 dalam wadah Negara Republik
Latar Belakang dan Terbentuknya Wawasan Nusantara
Perdana Mentri Djuanda pada tanggal 13 Desember tahun 1957 melalui suatu deklarasi memperkenalkan konsep Wawasan Nusantara, yang menetapkan bahwa bangsa Indonesia merupakan sebuah Negara
Selanjutnya melalui konsep yang dikenalkan dengan sebutan Deklarasi Djuanda, ide “Negara kepulauan” mendapatkan pengakuan internasional. Konvensi huku laut 1982 (United Nation Convention on Law of the Se) memasukkan konsep archipelagic state sebagai konsep hokum internasianal. Hal ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan
Perjuangan Perdana Mentri Djuanda ini, dilanjudkan oleh Mentri Luar Moctar Kusumaatmadja yang mampu mengartikulasikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai prinsip-prinsip dasar yang dapat mempersatrukan Negara RI melalui konsepsi Wawasan Nusantara ini, pamor Indonesia meningkatkarena konsepsi ini merupakn salah satu terobosan penting khususnya dalam hokum Internasional.
Sebagai mana diketahui,
Hanya dengan konsep penetapan batas laut wilayah sejauh 12 mil saja akan mebuat adanya bagian laut bebas dalam pulau-pulau
Dengan konsepsi Negara kepulauan maka kelemahan itu behasil ditutupi. Semua laut dalam diantara pulau-pulau atau di tengah kepulauan
Konsepsi politik kewilayahan ini dimulai dengan UU No. 4/Prp/1960 yang dalam konferensi Hukum Laut III terus diperjuangkan dan berujung pada penerimaan UNCLOS 1982 pada 10 Desember 1982.
Pemerintah
Lebih kurang sejak tahun 1969 sampai tahun 1982 ada sekitar 18 persetujuan menyangkut batas dengan Negara lain yang berhasil ditandatangani.
Apabila kita bernostalgia, Wawasan Nusantara sebagai suatu tatanan nilai pemersatu bangsa, lahir sejalan dengan tumbuhnya bangsa
Pada masa dasawarsa 1980-an, tidak ada yang dapat membantah kebesaran
Meskipun demikian, dapat diperdebatkan bahwa kepemimpinan mantan Presiden Soeharto yang ototarian mempunyai pengaruh besar kepada penerimaan Wawasan Nusantara sebagai alat pemersatu bangsa. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dengan menerima konsepsi ini sebenarnya tidak mengakar kuat.
Alasannya adalah karena adanya dominasi salah satu suku terhadap suku-suku lain. Dalih persatuan dan kesatuan yang dianggap “Jawa sentris” ini akhirnya menumbuhkan api dalam sekam yang melemahkan jati diri bangsa
Ide “nation building” yang dicita-citakan melalui Pancasila akhirnya mengalami dekadensi nilai, seiring daengan perubahan gaopolitis dan perkembangan teknologi informasi. Sehingga banyak pihak yang mengambil kesimpulan bahwa di era globalisasi sekarang ini, nilai-nilai luhur bansa seperti Wawasan Nusantra tersebut tidak dapat membawa
Pada awal era reformasi tahun 1998, semua pihak berlomba-lomba berbalik menyerang nialai-nilai yang ada dianggap sacral pada masa orde baru. Padahal sebagian dari orang-orang tersebut adalah mereka yang paling menikmati hasil pembangunan pada orde baru dan bahkan pendukung kuat nilai-nilai tersebut. Akhirnya konsepsi Wawasan Nusantara pun tak luput menjadi salah satu kambing hitam kegagalan orde baru.
Keadan ini dilukiskan oleh filsuf Thoreau yaitu ketika ada sekelompok orang-orang di saat Revolusi Amerika, yang seraya mencela tindakan dan kebijaksanan pemerintah terdahulu, telah mengambil keuntungan dari keadaan tersebut untuk lepas dari dosa masa lalunya.
tang's pengetian wawasan'a,
BalasHapusmembantu skali,
mhehehe..bentar lagi ujian bos,
mtk kewarganegaraan, mudah²an yang ini masuk lagh...
salam blogging....