Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Selasa, 22 April 2008

Pengertian Pornografi

Pengertian Pornografi

Secara etimologi, pornografi berarti suatu tulisan yang berkaitan dengan masalah-masalah pelacuran dan tulisan itu kebanyakan berbentuk fiksi (cerita rekaan) yang materinya diambil dari fantasi seksual, pornografi biasanya tidak memiliki plot dan karakter, tetapi memiliki uraian yang terperinci mengenai aktivitas seksual, bahkan sering dengan cara berkepanjangan dan kadang-kadang sangat menantang.

Dalam kamus Besat Bahasa Indonesia, Pornografi artinya :

1) Pengambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.

2) Bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks.

Mengapa pro dan kontra terjadi di Indonesia atas disahkannya RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ?

RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang saat ini masih menjadi perdebatan hangat dikalangan masyarakat Indonesia, sebenarnya sudah diajukan pemerintah ke DPR RI sejak tahun 2002. Entah mengapa, anggota dewan pada saat itu belum mau mengesahkannya. RUU ini baru dibahas kembali secara serius oleh anggota Komisi VIII DPRI RI, hasil pemilu legislatif tahun 2004.

Sejak awal keputusan DPR yang ingin membahas RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi untuk kemudian disahkan menjadi UU. Pro dan kontra terhadap keberadaan RUU sudah bermunculan. Mereka yang pro menginginkan adanya Undang-undang yang tegas yang melarang segala hal yang berbau pornografi dan pornoaksi. Sementara yang kontra, mengaku bukannya tidak kesal dengan maraknya pornoaksi di negeri ini, tapi mereka menginginkan pengaturan masalah pornografi tidak merugikan masyarakat yang lain.

Dalam perjalanannya, pembahasan RUU APP oleh komisi VII DPR RI terkesan tersendat-sendat. Padahal diagendakan RUU ini sudah bisa disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna bulan juni 2006. menurut Wakil Ketua Pansus RUU APP Komisi VIII, Yoyoh Yusroh pada para wartawan beberapa waktu lalu, sejak bulan oktober 2005 pihaknya sudah melakukan dengan pendapat dengan masyarakatn untuk mendapatkan masukan. Setidaknya ada 65 lembaga masyarakat, mulai dari kalangan artis, tokoh agama, organisasi perempuan, organisasi Islam, LSM, Mahasiswa termasuk sutradara film.

Sudah bisa ditebak, dari dengar pendapat itu ada yang menerima dan ada yang menolak. Bahkan di kalangan Komisi VIII sendiri terjadi bda pandangan. Dalam sebuah diskusi di Jakarta, anggota Komisi VIII anggota Pansus RUU APP, Alfridel Jinu menilai, draft RUU ini lebih banyak menyerang daripada melindungi. Ia beranggapan, kalau RUU ini disahkan dalam kondisi bangsa seperti sekarang ini, akan menimbulkan masalah baru terutama di sektor industri seni.

Dalam kondisi bangsa kita yang secara ekonomi kurang baik, usaha yang masih dianggap bisa bertahan adalah industri seni. Jika untuk yang satu ini dihancurkan juga, maka akan bertambah parah lagi keadaan ekonomi bangsa indonesia. Kata Alfridel. Ia juga menyoroti ketidakjelasan siapa yang dilindungi oleh RUU ini. Masalahnya, pelaku dan konsumennya adalah orang indonesia juga. “Kita ini melindungi produsen atau konsumen. Bila kita melindungi konsumen, maka mata rantainya akan panjang karena menyangkut ekonomi. Banyak pekerja dalam industri ini akan terkena imbasnya,” sambung afridel.

Penolakan terhadap RUU APP ini juga disampaikan oleh sejumlah LSM dan LBH Jakarta. Gabungan LSM DAN LBH Jakarta ini beralasan, RUU APP sudah memasuki wilayah pribadi seseorang yang seharusnya diberi kebebasan untuk mengekspresikan diri. Mereka juga menilai unsur-unsur perbuatan pidananya yang tidak jelas dalam RUU tersebut akan memberikan legitimasi bagi aparat untuk menangkap seseorang yang dianggap melakukan pornoaksi berdasarkan penafsiran sendiri, sehingga membuat orang rentang menjadi pelaku tindak kriminal. Mereka menyarankan, untuk masalah pornografi dan pornoaksi, sebaiknya pemerintah mengacu pada hukum positif yang sudah ada yaitu KUHP tentang kesusilaan.

RUU KUHP yang disusun oleh pemerintah terdapat 12 pasal yang mengatur tentang pornografi dan pornoaksi RUU APP memiliki urgensi yang lemah, karena pasal-pasal KUHP masih relevan. Yang perlu ditingkatkan adalah penegakan hukumnya.

Anggaapan yang mengatakan bahwa pornografi di Indonesia sudah sampai pada tingkat yang membahayakan tidak terlalu berlebihan. Selain VCD Porno. Kita bisa melihat tabloid dan majalah-majalah porno begitu bebas bertebaran bahkan dengan harga yang sangat murah. Hasil riset Associated Press (AP) tahun 2003 menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat kedua setelah Rusia sebagai surga Pornografi. Rasanya, memang sudah saatnya Indonesia lebih memperhatikan secara serius masalah pornografi mengingat dampaknya bagi generasi muda.

Lantas, apakah RUU APP bisa menjadi cara yang paling efektif untuk melawan ancaman pornografi dan pornoaksi? Anggota Pansus RUU APP Komisi VIII DPR RI, Afridel Jinu dalam kesempatan diskusi tentang RUU Pornografi, berpendapat, masalah pornografi tidak otomatis tuntas hanya dengan UU tapi harus diimbangi dengan pembinaan mentalitas bangsa, pendekatan terhadap masyarakat dan yang lebih penting lagi, menurut Afridel, memperdalam agama.

Apa yang diungkapkan anggota Pansus RUU APP ini, seolah menjawab kekhawatiran sebagian kalangan bahwa UU semacam ini nantinya hanya di atas kerjas saja, karena masih buruknya penegakkan hukum di negara ini karena masih kuatnya mental korupsi. Masalah penegakkan hukumnya nanti, nampaknya juga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah jika memang ingin serius mengatur masalah pornografi dan pornoaksi. Kita semua berharap pada wakil rakyat yang diberin tangggung jawab untuk mengurus masalah ini, bisa menemukan solusi yang bijaksana dan menguntungkan semua pihak.

Bagaimana Peranan Pancasila Terhadap Pornografi?

Pancasila itu bersifat Normatis atau ukuran bagi masyarakat Indonesia. Karena nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia.

Nilai-nilai pancasila sudah terangkum di dalam pembukaan UUD 1945. seperti pada pokok pikiran alenia 4 pembukaan UUD 1945 yaitu Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini merupakan dasar moral negara dan merupakan penjabaran dari sila pertama pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pembenahan moral, pembinaan mental, pendalaman agama adalah salah satu tindakan untuk memerangi pornografi dan pornoaksi. Termasuk mengamalkan sila-sila pancasila.

Kepatuhan terhadap ajaran agama yang kita yakini masing-masing, itu merupakan tindakan yang dapat memerangi pornografi dan pornoaksi, karena setiap agama mengajarkan kebaikan.

1 komentar:

POSTING TERBARU