Pengertian Koperasi
Menurut undang-undang Koperasi No. 12 tahun 1967 : Koperasi
Jika di runut dari suku katanya pengertian Koperasi adalah singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation.
Koperasi yang didirkan menurut undang-undang koperasi tersebut di atas dibagi dalam empat tingkat :
1. Koperasi Primer, yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang dan mempunyai sekurang-kurangnya 20 orang anggota.
2. Pusat Koperasi, yaitu yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer, yang telah berbadan hukum serta mempunyai sangkut-paut dalam usahanya.
3. Gabungan Koperasi, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang telah berbadan hukum
4. Induk Koperasi, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 2 gabungan koperasi, yang telah berbadan hukum.
Akta Pendirian Koperasi
Untuk mendirikan sebuah koperasi harus dibuatkan akta pendiriannya yang otentik (notaries), yang memuat anggaran dasar koperasi yang bersangkutan. Akta pendirian yang telah disahkan diumumkan oleh pejabat yang mengesahkan itu di dalam Berita Negara.
Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya, termasuk cadangan serta simber-sumber lain. Simpanan anggota di dalam koperasi, yang merupakan modal bagi koperasi, terdiri atas :
a. Simpanan Pokok, yaitu jumpah nilai uang tertentu, yang merupakan modal pokok koperasi, yang harus disetor oleh tiap anggota kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota (besar nilanya bagi semua anggota adalah sama)
b. Simpanan Wajib, yaitu jumlah tertentu, yang diwajibkan kepada anggota membayar pada waktu dan kesempatan tertentu;
c. Simpanan Sukarela, yaitu suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota atau bukan anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
a. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara
4. Memperkokoh perekonomian rakyat
b. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarap hidup sederhana masyarakat
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar