Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Sabtu, 19 April 2008

Pengertian Koperasi

Pengertian Koperasi

Menurut undang-undang Koperasi No. 12 tahun 1967 : Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan

Jika di runut dari suku katanya pengertian Koperasi adalah singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation.

Koperasi yang didirkan menurut undang-undang koperasi tersebut di atas dibagi dalam empat tingkat :

1. Koperasi Primer, yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang dan mempunyai sekurang-kurangnya 20 orang anggota.

2. Pusat Koperasi, yaitu yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer, yang telah berbadan hukum serta mempunyai sangkut-paut dalam usahanya.

3. Gabungan Koperasi, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang telah berbadan hukum

4. Induk Koperasi, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 2 gabungan koperasi, yang telah berbadan hukum.

Akta Pendirian Koperasi

Untuk mendirikan sebuah koperasi harus dibuatkan akta pendiriannya yang otentik (notaries), yang memuat anggaran dasar koperasi yang bersangkutan. Akta pendirian yang telah disahkan diumumkan oleh pejabat yang mengesahkan itu di dalam Berita Negara.

Modal Koperasi

Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya, termasuk cadangan serta simber-sumber lain. Simpanan anggota di dalam koperasi, yang merupakan modal bagi koperasi, terdiri atas :

a. Simpanan Pokok, yaitu jumpah nilai uang tertentu, yang merupakan modal pokok koperasi, yang harus disetor oleh tiap anggota kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota (besar nilanya bagi semua anggota adalah sama)

b. Simpanan Wajib, yaitu jumlah tertentu, yang diwajibkan kepada anggota membayar pada waktu dan kesempatan tertentu;

c. Simpanan Sukarela, yaitu suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota atau bukan anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

a. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

b. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarap hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia

3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTING TERBARU