Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Sabtu, 19 April 2008

Kedudukan Wanita di Dalam Syariat Islam

KEDUDUKAN WANITA

DI HADAPAN SYARIAT ISLAM

A. Kesamaan Kedudukan Dengan Pria sebagai manusia.

Islam adalah agama yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengatur interaksi manusia, baik hubungan yang bersifat vertikal ke atas dengan Allah SWT, maupun interaksi dengan diri sendiri. Tidak ketinggalan juga bahwa agama Islam juga mengatur interaksi manusia dengan sesamanya.

Islam telah mengatur hak-hak dan kewajiban semua umat manusia baik laki-laki atau wanita. Semua telah diberikan hak dan juga dibebankan pada smua umat manusia kewajiban oleh Allah SWT. Dengan demikian kedudukan atau kesamaan seorang wanita dengan pria adalah sama. Tidak ada perlakukan diskriminatif diantara keduanya.

B. Perbedaan Hukum Dari Prospektif Gender

Di dalam hukum Islam perbedaan wanita dan pria tentang hukum memang telah ditetapkan sedemikian rupa. Dalam konteks persaksian dihadapan pengadilan. Kesaksian satu wanita hanya dapat diterima dalam kasus yang terjadi ditengah komunitas kaum wanita saja. Hukum yang lain berkaitan dengan kekhususan wanita adalah pembagian warisan syari’at Islam menetapkan hak wanita dalam konteks ini setengah dari dari hak yang didapatkan pria dalam keadaan tertentu dan dalam keadaan tertentu pula. Allah SWT telah menetapkan bagian wanita sama dengan pria.

Dalam hal berpakaian Islam juga memerintahkan agar wanita mengenakan pakaian yang berbeda dengan pakaian kaum pria. Demkian pula sebaliknya. Dalam kehidupan rumah tangga, kaum pria dituntut sebagai seorang pemimpin dalam rumah tangganya dan membina keluarganya.

Dengan demikian Islam telah datang dengan hukum yang beragam yang ditunjukkan kepada wanita dan laki-laki sesuai dengan harkat dan martabat fitrah masing-masing.

TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB

WANITA DALAM KEHIDUPAN UMUM

A. Wanita Sebagai Ibu Rumah Tangga

Syari’at Islam telah menetapkan bahwa wanita adalah seorang ibu dan pengatur rumah tangga, serta kehormatan yang wajib dijaga, sebagai ibu rumah tangga, maka di kategorikan berbagai macam hukum Islam dengan fokus perhatian wanita, misalnya hukum yang berkaittan dengan kehamilan, kelahiran, pemeliharaan bayi, persusuan, maupun tentang masa iddah. Syariat Islam juga telah memberikan tanggung jawab pada wanita pemeliharaan terhadap anaknya sejak kehamilan, kelahiran, pengasuhan, hingga masa penyusuan.

Tanggung jawab ini merupakan aktivitas paling penting bagi kaum wanita. Wanita juga diciptakan sebagai pendamping pria agar hidup dama bersamanya.

B. Hukum Kehamilan dan Keturunan

Masalah yang penting lainnya adalah perkara kehamilan dan kelahiran seorang bayi anak bahwa Islam telah melarang seorang wanita untuk nikah atau kawin lebih dari satu pria. Hal ini dimaksudkan agar nasap setiap anak manusia. Mengenai usia kehamilan Al-Quran memberikan penjelasan bahwa masa minimal mengandung bagi seorang wanita adalah 6 bulan sampai 9 bulan. Dianjurkan menyusui anaknya hingga umur 2 tahun.

C. Hukum Tentang Pencegahan Kehamilan dan Aborsi

Islam telah mengijinkan sepasang suami istri yang bermaksud mencegah terjadinya kehamilan, baik dengan PIL, IUD atau obat-obat lainnya. Dengan cara ini dimaksudkan agar menghindari kehamilan. Tetapi semua ini dibolehkan dengan syariat tidak menimbulkan mudharat (luka) kepada suami dan istri.

D. Aborsi – Pengguguran

Para ahli hukum telah sepakat bahwa menggugurkan kandungan adalah haram kecuali dalam suatu kondisi tertentu. Dalil yang menunjukkan keharaman tentang Aborsi adalah :

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kami karena takut kemiskinan, kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepada kamu” (QS. Al- An’am : 151)

Aborsi kandungan adalah termasuk kategori perbuatan membunuh anak sebab hal itu termasuk dalam pengertian dari umumnya ayat yang melarang pembunuhan anak.

E. Aborsi Karena Hamil Diperkosa

Perkosaan terhadap wanita adalah merupakan salah satu pertimbangan dilakukan aborsi. Dalam hal ini ada beberapa pertimbangan berkaitan dengan keselamatan nyawa ibu maupun dengan pertimbangan lain. Tetapi jika ingin melakukkan tindakan harus dilakukan di usia kehamilan 40 hari. Namun sesungguhnya aborsi tetap diharamkan.

F. Hukum Kelahiran

Yang berkaitan dengan kelahiran menurut syari’at Iskan adalah adanya hak waris pada setiap anak yang dilahirkan.

G. Rajam Bagi Wanita yang sedang Hamil

Jika seorang wanita yang sedang hamil dan dikarenakan hukuman mati seperti rajam, maka pelaksanaan hukuman harus ditangguhkan hingga ia melahirkan dan menyapih anaknya.

H. Kasus Pembunuhan terhadap Ibu Hamil

Masih dalam pembahasan hukum kelahiran Islam menetapkan hukuman denda yang disebut Ghurrah atas gugurnya janin akibat penganiayaan terhadap ibunya. Hukuman ini bermacam-macam tingkatannya tergantung pada banyaknya janin dan akibat yang ditimbulkan.

I. Hukum Menyusui

Perintah resmi dari Allah SWT kepada para wanita adalah untuk menyusui atau menyusukan anaknya selama dua tahun penuh. Anjuran dari Allah SWT adalah agar setiap dalam keadaan apapun anaknya dapat penyusuan tersebut.

J. Wanita dan Saudara persusuan.

Saudara persusuan dibahas dalam syari’at Islam diantaranya karena adanya pengharaman seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang diketahui bahwa wanita itu adalah saudara sepersusuan dengan laki-laki tersebut. Yang menjai dasar diharamkannya menikahi wanita-wanita tersebut dalam masalah persusuan ini adalah air susu. Maka seorang anak yang disusukan tersebut menjadi haram baginya.

K. Hukum Mengasuh Anak

Mengasuh anak yang masih kecil adalah menjadi kewajiban atas istri dan bukan suami. Seorang ibu adalah orang yang paling brhak dan bertanggung jawab mengasuh anaknya ketika ia bercerai dengan suaminya. Dalam waktu bersamaan, sebagai manusia wanita, dituntut untuk melakukan interaksi dan beraktifitas didalam kehidupannya dab juga dituntut agar membimbing anaknya.

L. Wanita dalam Mu’amalah dan Pemerintahan

Dalam berbagai bentuk mu’amalah wanita telah dibolehkan oleh syari’at untuk interaksi jual-beli, bekerja sebagai buruh dan melakukan kegiatan lainnya. Wanita juga boleh melakukan berbagai urusan secara sendiri atau dengan bekerja sama.

M. Wanita sebagai Hakim

Wanita boleh mengendalikan urusan pendidikan karena seorang qadhi bukan merupakan bagian dari jajaran pejabat pemerintah . selain itu dalam kaitannya dengan masalah pendidikan, pekerjaan ini berbeda dengan khafilah.

PAKAIAN WANITA

A. Aura Wanita dan Bahasanya

Dalam pembahasan ini sangat penting sekali bagi wanita karena aurat wanita adalah seluruh tubuh kaecuali muka dan telapak tangan. Dengan ini Allah SWT telah memerintahkan bagi kaum wanita untuk menjaga betul semua auratnya karena dapat menimbulkan hal-hal yang tidak ingin terjadi dapat terjadi.

B. Jilbab dan Khimer (Kerudung)

Allah SWT telah memberikan perintah dengan jelas kepada wanita muslimah untuk memakai jilbab. Adapun frman dari Allah SWT tentang hukum wajib memakai Kerudung, dalil tersebut terdapat dalam surat Al – Ahzab : 59. kewajiban wanita tidak hanya sekedar menutup auratnya tetapi juga memakai kerudung.

C. Panjang Jilbab

Dianjurkan oleh Allah SWT jika wanita memakai jilbab alangkah baiknya jika ujung bawah jilbab ditarik kebawah hingga mencapai telapak kaki. Belum sempurna jika jilbab hanya sebahu badan saja jadi harus ditarik kebawah.

D. Kapan Jilbab di Pakai ?

Jilbab adalah pakaian yang dikenakan wanita jika hendak keluar rumah. Jilbab ini dipakai saat dirumah ataupun juga saat ia beraktifitas diluar rumah. Jadi alangkah baiknya jika wanita tetap memakai jilbab.


KETETAPAN SYARA’ DALAM

PERGAULAN PRIA DAN WANITA

Tata pergaulan wanita dan pria dalam Islam telah mengetengahkan hukum yang banyak ragamnya. Dimana seorang muslim baik pria maupun wanita, wajib hukumnya mengikrarkan dirinya terhadap hukum-hukum syara’ secara ketulusan. Jadi kaum wanita dan pria harus mengerti syara’ secara keseluruhan agar hubungan antar mereka tetap terjalin baik tanpa melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTING TERBARU