Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Rabu, 01 Agustus 2012

Pengertian Hukum Adat


Pengertian Hukum Adat

Istilah hukum adat, merupakan terjemahan dari “adatrecht”, yang untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh C.Snouck Hurgonje di dalam karyakaryanya yang masing-masing berjudul “ De Atjehers” dan “Het Gajoland en Zinje Bewoner”.
Soerjono Soekanto, Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia,(Jakarta : Kurniaesa, 1981), hal 28

 Snouck Hurgonje, memberikan arti hukum adat sebagai “Die rechtsgevolgen hebben” (adat-adat yang mempunyai akibat hukum). Sebelum diperkenalkannya istilah adatrecht oleh C. Snouck Hurgonje, di dalam peraturan perundang-undangan Belanda, sering dipakai istilah-istilah seperti “godsdienstigewetten”, “volksinstelligen en gebruiken”, “instellingen des volks” dan sebagainya.
Ibid, hal.30

 Di dalam perundang-undangan Belanda, istilah “adatrecht” baru dipergunakan sejak tahun 1920, yakni dalam peraturan perguruan tinggi ( N.stb. 1920 nomor 105) dan di dalam Academisch Statunt.
Ibid, hal 34

Van Vollenhaven didalam bukunya “Het Adatrecht van nedelandsch – indie”, menulis bahwa hukum adat adalah “perangkat kaidah yang berlaku bagi penduduk asli dan golongan timur asing yang di satu pihak mempunyai sanksi (karena itu merupakan “ilmu”) dan di pihak lain tidak dikodifikasikan (karena itu merupakan “adat”).
Opcit.hal 28


Teer Haar mengemukakan dua perumusan yang menunjukkan perubahan pendapatnya tentang apa yang dinamakan hukum adat. Di dalam pidato Dies tahun 1930 dengan judul “Peradilan Landraad berdasarkan hukum tidak tertulis”, ia memberikan batasan hukum adat sebagai berikut:
1.      Timbul dan terpelihara dalam keputusan-keputusan dari warga-warga (masyarakat) hukum, teruatama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang ikut serta dalam perilaku hukum atau pada terjadinya pertentangan kepentingan, keputusan-keputusan hakim yang mengadili perkara, sepanjang keputusan itu sebagai akibat kesewenang-wenangan atau kebodohan- tidak bertentangan dengan keyakinan hukum masyarakat, tetapi hal itu tercakup dalam kesadaran hukum sehingga diterima dan kemudian dipatuhi.
Iman Sudiyat, Asas-asas Hukum Adat Bakal Pengantar.,(Yogyakarta: Liberty, 1981), hal. 6

2.      Sedangkan rumusan yang kedua dalam orasinya tahun 1937 yang berobyek “Hukum adat, adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan para fungsionaris hukum (dalam arti luas), yang mempunyai wibawa (macht, authority) serta pengaruh dan yang dalam pelaksanaannya berlaku serta merta (spontan) dan dipatuhi dengan sepenuh hati.
Soerjono, Op.cit. hal.29

Soepomo memberikan rumusan, hukum adat adalah:
“Sinonim dari hukum tidak tertulis di dalam peraturan legislatif (unstatory law), hukm yag hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum Negara (parlemen, dewan propinsi dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kota-kota maupun di desa desa (customry law)”
Iman Sudiyat. Op.cit.hal 6

Inti perumusan yang diberikan oleh Soepomo tersebut, terletak pada pernyataan tentang hukum adat sebagai hukum tidak tertulis. Dari perumusan Soepomo yang lain, akan dapat diketahui bahwa pendapatnya mengikuti perumusan yang telah diberikan oleh Ter Haar. Hal tersebut dapat di telaah dari apa yang kemukakan bahwa:
Hukum adat, adalah hukum non statuter yang sebagaian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum islam. Hukum adat itupun dilingkupi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim, yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan di mana ia memutuskan perkara. Hukum adat adalah hukum yang hidup, karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.
Soepomo, Op.Cit ,hal.30

Apabila dilihat perbedaan utama antara pendapat Teer Haar dengan Soepomo, terletak pada faktor-faktor pengakuan dan penguatan adat istiadat oleh pejabat hukum, yang menurut Ter Haar merupakan unsur yang mutlak yang menentukan lahirnya hukum dari adat-istiadat.

Sesungguhnya sangat banyak dapat ditemukan rumusan-rumusan tentang hukum adat, namun dari ketiga rumusan tersebut, kiranya sudah cukup untuk memberikan gambaran tentang batasan-batasan hukum adat. Selain itu perlu pula untuk dikemukakan, rumusan hukum adat di dalam seminar dan berbagai pertemuan ilmiah di bidang hukum, telah mengkonstantir tentang betapa pentingnya kedudukan hukum adat dalam rangka pembinaan hukum nasional. Di dalam seminar hukum nasional ke III di Surabaya, tanggal 11 – 15 Maret 1975 secara tegas dinyatakan, bahwa pembinaan hukum nasional harus memperhatikan hukum adat yang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law). Selanjutnya di dalam seminar Hukum Adat dan pembinaan Hukum Nasional yang diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 15-17 januari 1975 kita, memperoleh gambaran tentang peranan hukum adat yang dirumuskan sebagai berikut :
1.      Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum.
2.      Pengambilan bahan-bahan dari hukum adat dalam penyusunan hokum nasional pada dasarnya berarti :
a.       Penggunaan konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum dari hukum adat untuk dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat kini.
b.      Penggunaan lembaga-lembaga adat yang dimodernisir dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman tanpa menghilangkan sifat-sifat kepribadian Indonesia-nya.
c.       Memasukkan konsep-konsep dan asas-asas hukum adat ke dalam lembaga-lembaga hukum dari hukum asing yang dipergunakan untuk memperkaya kehidupan hukum.
3.      Dengan terbentuknya hukum nasional yang mengandung unsur-unsur hukum adat, maka peranan dan kedudukan hukum adat telah terserap ke dalam hukum nasional.
Abdurachman, Kedudukan Hukum Adat Dalam Rangka Pembangunan Nasional, (Bandung : Alumni), hal 150-151

Dengan demikian hukum adat diartikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia, yang disana sini mengandung unsur Agama.


 Hukum Adat dalam Perundang-undangan
Setelah kita memperoleh gambaran tentang pengertian Hukum Adat, berikut akan dikemukakan tentang hukum adat dalam perundang-undangan Republik Indonesia. Uraian berikut mengedepankan tentang landasan yuridis berlakunya hukum adat, dalam kedudukan dan peranannya dalam perundang-undangan. Pengertian peraturan perundangan-undangan di sini diartikan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan Undang-Undang. Pembahasan Undang-Undang di sini di batasi pada Undang-Undang dalam arti materiil, artinya peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa yang sah, ruang lingkupnya adalah :
a.       Peraturan Pusat atau Algemene Verordering, yakni peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah pusat, yang berlaku umum diseluruh atau sebagaian wilayah negara.
b.      Peraturan setempat atau locale verordering, yang merupakan peraturan tertulis, yang dibuat oleh penguasa setempat dan hanya berlaku di tempat atau daerah itu saja.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan urisprudensi, (Bandung : Alumni, 1979), hal. 6

Uraian didasarkan pada hierarki perundang-undangan dan hukum adat di sini, diidentikkan dengan hukum kebiasaan (hukum tidak tertulis), sedangkan yang akan dibahas adalah kedudukan hukum adat yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

UUD 1945
Apabila diteliti, sebelum amandemen ke II tahun 2000 di dalam UUD 1945 tidak ada satu ketentuan pun yang secara tegas menyinggung persoalan tentang hukum adat. Untuk itu merupakan suatu hal yang lenarik untuk diamati, bahwa sekalipun oleh banyak kalangan hukum adat diterima sebagai salah satu sumber hukum, namun Undang-undang Dasar sama sekali tidak menyebutkan.
Satjipto Rahardjo, “Hukum Adat dan Ilmu Hukum Adat, dalam konteks perubahan sosial” dalam masalah-masalah hukum No. 5 Tahun XII, 1983.,hal 52

Didalam penjelasan UUD 1945 yang menurut hukum tata Negara indonesia mempunyai nilai yuridis, kita akan mendapatkan ketentuan sebagai berikut :
“Undang-undang Dasar Negara adalah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang–undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan disamping Undang-undang Dasar berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis”.
Di sini perlu dipertanyakan, apakah hukum dasar yang tidak tertulis itu dapat dipandang sebagai bagian dari hukum Adat Indonesia ataukah sebaliknya hukum berinduk pada hukum dasar yang tidak tertulis. Para ahli hukum tata negara umumnya memberikan arti hukum dasar tertulis itu sebagai “konversi”, yang biasanya dicontohkan dengan praktek ketatanegaraan yang tidak diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun apabila kita mengkajinya lebih jauh dan melihat apa yang dikemukakan oleh Soepomo tentang hukum adat, yang pada intinya bahwa hukum adat adalah sinonim dari hukum tidak tertulis di dalam peraturan legislative (unstatory law), hukum yang hidup sebagai konversi dalam badan-badan hukum negara (parlemen, dewan propinsi dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kota-kota maupun di desa-desa (customary law), maka konversi tersebut juga termasuk golongan hukum adat.
Dalam Pasal II AP disebutkan “ Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”. Pasal II AP ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacum) terhadap permasalahan-permasalahan yang belum diatur dalam perundang-undangan. Mengingat pada waktu proklamasi kemerdekaan dan yang menurut penulis juga sampai saat ini belum ada satu ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai peranan dan kedudukan hukum adat, maka aturan-aturan yang mengatur tentang hukum adat untuk sebagian msih dapat dipandang berlaku.
Setelah Amandemen ke II tahun 2000 didalam UUD 1945 mengenai hukum adat dituangkan dalam Bab IV Pasal 18 B (2) dan penjelasan Pasal 18 (2).
Didalam Pasal 18 B (2) disebutkan:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hokum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.



Hukum Adat dalam Undang-Undang Pokok Agraria
Hukum agraria nasional yang telah berhasil diwujudkan oleh UUPA menurut ketentuannya adalah didasarkan pada hukum adat, yang berarti hukum adat menduduki posisi yang sentral di dalam sistem hukum agrarian nasional. Hal yang demikian secara in abstracto mungkin dapat dengan mudah di tunjukkan dasar-dasarnya, akan tetapi bilamana kita ingin melihatnya secara konkret akan banyak timbul kesulitan dalam menentukan bagaimana tempat hukum adat yang dikatakan sebagai dasar dari pada hukum agraria nasional itu. Dalam menanggapi tentang apa dan bagaimana posisi hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional kita memasuki perbincangan yang panjang tentang bagaimana kedudukan hukum adat itu sebenarnya dalam sistem hukum agraria nasional. Dengan berlakunya UUPA menurut Wirjono Projodikoro maka negara Indonesia membuka jalan dengan tegas bagi perkembangan hukum di Indonesia ke arah tentang berlakunya hukum adat sebagai inti hukum bagi segenap penduduk Indonesia pada khususnya.
Wirjono Projodikoro, Rancangan Undang-Undang Hukum Perjanjian Hukum dan Masyarakat, Kongres I, 1961,. Hal.105

Prof. Hazairin mengemukakan pendapatnya mengenai persoalan ini dalam salah satu tulisannya “ dengan UUPA No.5 Tahun 1960 yang juga bertujuan unifikasi telah dicabut hukum adat mengenai tanah dan air dengan menggantinya dengan hukum agraria yang bercorak modern sebagai satu-satunya hukum tanah di Indonesia, sebab juga hukum agrarian kolonial dan hukum tanah dalam Buku II KUH Sipil (Perdata) ikut dicabut”. Seterusnya dikemukakannya, bahwa ketentuan agraria yang baru itu terutama berdasar atas asas-asas hukum tanah adat.
Hazairin, Sekelumit Persangkutpautan Hukum Adat dalam tujuh Serangkaian tentang Hukum, Tirta Mas, 1974, Hal. 37

Berbeda dengan pandangan tersebut di atas, Prof. Sudirman Kartohadiprodjo menyatakan, bahwa UUPA itu akan disusun berdasarkan hukum adat tetapi kenyataannya adalah pemikiran yang dipergunakan untuk menyusun itu adalah pemikiran yang bertentangan dengan dasar pemikiran hukum adapt.
Sudirman Kartodiprodjo, Hukum Nasional Beberapa Catatan, Bina Cipta,Bandung,1971 hal 16-17

Dalam memberikan gambaran mengenai hokum hukum agraria adat yang berlaku sebelum lahirnya UUPA, Boedi Harsono mengemukakan bahwa hukum agraria yang tidak tertulis terutama adalah hukum agraria adat yang bersumber pada hukum adat. Biarpun pokok-pokok dan asas-asasnya sama, tetapi hukum agraria adat itu menunjukkan juga perbedaan-perbedaan menurut daerah / masyarakat tempat berlakunya. Berhubung warna pula, sehingga disebut pluralistis. Kiranya kebhinekaan
dari hukum agraria adat ini, ditambah dengan kenyataan bahwa isinya tidak diletakkan di dalam peraturan-peraturan yang tertulis mengurangi kepastian hukum terutama adalah hubungan-hubungan dengan orang luar.
Boedi Harsono, Op.Cit. Hal.50

Sedangkan Sudargo Gautama mengemukakan mengenai masalah ini, jika menghadapi persoalan-persoalan hukum adat acap kali timbul keraguraguan tentang apakah yang sebenarnya yang merupakan hukum dan apakah sesungguhnya isi dari pada hukum adat itu.
Benar tidak dapat disangkal, apa yang dikemukakan oleh Bapak Hukum Adat Van Vollenhoven dan muridnya Guru besar yang kenamaan Teer Haar, bahwa dalam hal ini keragu-raguan akan hukum bukanlah disebabkan karena hukum adatnya, tetapi karena si pelaksanan hokum sendiri kurang pengetahuannya tentang hukum adat ini. Akan tetapi menurut Sudargo Gautama, kiranya juga tidak dapat diingkari bahwa tiap- tiap lingkungan hukum (rechtkring), tidak sedikit disebabkan karena kenyataan bahwa hukum adat ini merupakan hukum yang tidak tertulis.
Dengan berlakunya UUPA ini, hukum adat yang tidak tertulis ini dinyatakan sebagai hukum yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa (Pasal 5). Hal ini berarti, bahwa sebagian dari hak-hak yang tadinya diatur oleh hukum tertulis (yakni hak-hak menurut sistem hukum barat), kini isinya tidak lebih lama akan diatur oleh hukum tertulis. Bahwa tentang isinya dalam hubungan dengan hak-hak lain, dengan hak-hak orang-orang lain dan sebagainya, dalam banyak hal akan timbul keragu-raguan kiranya tidak dapat disangkal. Tidak tertulisnya hukum adat, banyak sedikitnya mempengaruhi pula ketidakpastian ini. Pada hal pembuat UUPA sendiri dengan tegas mengemukakan, sebagai salah satu tujuan utama dari pada peraturan pokok tersebut bahwa ketidakpastian hukum harus dilenyapkan.
Sudargo Gautama,Op.cit.hal 15

Dari pandangannya tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa ia beranggapan bahwa posisi penting dari pada hukum adat itu dalam system hukum agraria hanyalah untuk sementara waktu saja karena hukum adat kurang menjamin kepastian hukum, sedangkan ketidakpastian hukum harus dihilangkan berarti pula hukum adat harus ditinggalkan.
Hal yang demikian jelas dikemukakannya pada waktu menyinggung Pasal 58 UUPA, dimana dikatakan benar dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa selama peraturan pelaksanaan dari pada UUPA belum terbentuk, maka semua peraturan agraria lama baik yang tertulis maupun tidak tertulis harus dipandang sebagai tetap berlaku. Tetapi tetap berlakunya peraturan lama ini dibatalkan oleh suatu pengecualian, yakni bahwa peraturan-peraturan ini hanya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dari jiwa dalam ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini (UUPA).
Ibid. Hal.8

Dalam menanggapi ketentuan pasal 5 UUPA tersebut Soerjono Soekanto menyatakan bahwa Pasal 5 tersebut harus di telaah secara sistematis yuridis dengan pasal-pasal lainnya dalam UUPA tersebut. Memang merupakan masalah yang sukar dipecahkan, oleh karena ini Pasal 5 tersebut, sehingga secara sosiologis timbul 2 kecenderungan, yakni :
        I.            Kecenderungan untuk menjauhkan hukum adat dari proses modernisasi artinya menyimpan atau “coser verent”.
     II.            Kecenderungan untuk mengganti Hukum Adat.
Kesimpulan di atas dapat ditarik apabila UUPA dipelajari secara menyeluruh atas dasar pernyataan apakah benar hukum adat yang berlaku Banyak inkonsistensi yang dapat diketemukan seterusnya. Kemungkinan besar hal itu timbul oleh karena pembentuk UU tidak berhasil sepenuhnya menemukan hubungan antara tahap-tahap “het stelsel Verdertebauwen” dengan “Verbouwen Van Het Stelsel “ dari het hukum adat tersebut. Dengan demikian sukar untuk menentukan kedudukan dan peranan hokum adat secara tepat.
Soerjono Soekanto, Masalah Kedudukan dan Peranan Hukum Adat, (Jakarta: Academica 1979),hal.28-29

1 komentar:

POSTING TERBARU