Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Rabu, 01 Agustus 2012

Pelepasan Hak Atas Tanah


Pelepasan Hak Atas Tanah

Menurut Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disebutkan bahwa Penyerahan atau Pelepasan Hak atas Tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 3 bahwa Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.

Adapun mengenai syarat-syarat Pelepasan Hak atas Tanah menurut Pasal 2 Perpres ini disebutkan bahwa Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Selain pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

pengadaan Tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Gubernur untuk pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, sedangkan untuk pengadaan tanah di wilayah kabupaten/kota, panita pengadaan tanah dibentuk oleh Bupati/Walikota.
Prosesnya sebagai berikut:
a.       Panitia mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan
b.      Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
c.       Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
d.      Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah.
e.       Mengadakan musyarawah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi
f.        Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemgegan hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada diatas tanah.
g.       Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTING TERBARU