Pengertian Kepala Desa
Desa atau yang disebut dengan nama lain ; selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Sesuai Pasal 14 hingga Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2006 tentang Desa pada paragraf 2 menyatakan :
Tugas dan Kewajiban Kepala Desa adalah sebagai berikut :
- Pasal 14.
1. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Yang dimaksud dengan “ Urusan Pemerintahan “ antara lain pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti pembuatan 24 peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, kerja sama antar desa. Yang dimaksud dengan “Urusan Pembangunan” antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti jalan desa, irigasi desa, pasar desa.
Yang dimaksud dengan urusan kemasyarakatan antara lain pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, adat istiadat.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kepala Desa mempunyai wewenang :
a) Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b) Mengajukan rancangan peraturan desa.
c) Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersamaBPD.
d) Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
e) Membina kehidupan masyarakat desa.
f) Membina perekonomian desa.
g) Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
Yang dimaksud dengan mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif adalah memfasilitasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan, dan pelestarian pembangunan di desa.
h) Mewakili desa nya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i) Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- Pasal 15
1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 , kepala desa mempunyai kewajiban :
a) Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
d) Melaksanakan kehidupan demokrasi .
e) Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
f) Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
g) Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangan-undangan.
h) Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
i) Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
j) Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
k) Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa. Untuk mendamaikan perselisihan, kepala desa dapat dibantu oleh lembaga adat desa.
l) Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
m) Membina, mengayomi an melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
n) Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa, dan
o) Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
2. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Yang dimaksud dengan “Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa” adalah laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan kewenangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota.
Yang dimaksud dengan “ memberikan keterangan pertanggungjawaban” adalah keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk APB Desa
Yang dimaksud dengan “menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat” adalah memberikan informasi berupa pokok-pokok kegiatan.
3. Laporan Penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada Bupati / Walikota melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
4. Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD. BPD dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis atas laporan keterangan penanggung jawaban Kepala Desa tetapi tidak dalam kapasitas menolak atau menerima.
5. Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunikasi atau media lainnya.
6. laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati/Walikota sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. Yang dimaksud pembinaan dapat berupa pemberian sanksi dan / atau penghargaan.
7. Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD. Yang dimaksud dengan “laporan akhir masa jabatan” adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa disampaikan kepada Bupati/Walikota dan BPD selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kepala desa yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah orang yang terpilih untuk memimpin dalam kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada pada wilayah Pemerintahan Kabupaten / Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar