Pengertian Kurban, Akikah Serta Hukum nya
A. Kurban
Kurban dalam bahasa arab berarti “dekat”, sedang dalam pengertian syar’I kurban berarti menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu didalam waktu tertentu dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah SWT.
v Hukum Kurban
Kurban hukumnya sunah muakad. Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban, tercela dalam pandangan islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib. Mereka beralasan dengan firman Allah SWT :
Artinya : “Sungguh Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang anyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).
v Jenis dan syarat Kurban
Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan ternak, yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya.
Hewan yang dimaksud adalah : Unta, kerbau, kambing, sapi/domba. Adapun binatang yang dapat dijadikan kurban adalah : cukup umur, dan tidak cacat. Ketentuan cukup umur itu adalah :
a. Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.
b. Kambing biasa sekurang-kurangnya telah berumur satu tahun.
c. Unta sekurang-kurangnya berumur
d. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
v Waktu Menyembelih Kurban
Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih kurban yaitu sejak selesai shalat idul adha (tanggal 10 Zulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijjah.
v Pemanfaatan daging Kurban
Ibadah kurban selain bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperoleh keridaan-Nya, juga sebagai ibadah sosial dengan menyantuni kaum lemah. Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin.
v Sunnah dalam menyembelih kurban
a. Melaksanakan sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti membaca basmallah, membaca shalawat, menghadap hewan ke arah kiblat.
b. Membaca takbir
c. Membaca Doa
d. Orang yang berkurban menyembelih sendiri hewan kurbannya.
B. Akikah
Akikahdalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak / bayi. Istilah akikah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan sehubungan dengan kelahiran bayi.
Akikahhukumnya sunah bagi orang tua. Hal ini sesuai dengan hadist Aisyah dan Samurah, katanya : Bahwa Rasulullah SAW. Bersabda :
Artinya :
“Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama” (H.R. Ahmad dan Imam yang empat)
Hewan yang sah digunakan untuk akikah sama dengan syarat sahnya hewan kurban.
Akikah dengan selain kambing berbeda dengan kurban, jika seekor sapi atau kerbau dapat dijadikan kurban 7 orang dan seekor unta untuk 7 orang.
Adapun waktu yang diisyaratkan untuk menyembelih hewan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran anak sesuai hadist diatas.
Hikmah akikah
A. Merupakan manifestasi rasa syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya dengan lahirnya seorang anak.
B. Menambah kecintaan anak pada orang tua.
C. Mewujudkan hubungan yang baik sesama tetangga maupun saudara dengan ikut merasakan kegembiraan atas kelahiran seorang anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar