BADAN USAHA
v Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi antara modal dan tenaga kerja dalam usaha mencari keuntungan. Di sebut kesatuan yuridis karena untuk mendirikan suatu badan usaha ada aspek-aspek hokum tertentu yang harus di penuhi, seperti memiliki akta notaries dan
Dengan menggunakan kesatuan yuridis dan ekonomis itulah suatu badan usaha mengelola dirinya untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
v Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
Badan Usaha :
- Bersifat abstrak : berbentuk akta
- Menghasilkan laba
- Bersifat formal / resmi
- Memenuhi syarat tertentu.
Perusahaan :
- Bersifat konkrit : berbntuk pabrik, restoran, dan lain-lain
- Menghasilkan produk tertentu
- Tidak selalu bersifat formal / resmi.
v Jenis – jenis Badan Usaha
Dilihat dari kegiatan yang dilakukan, ada 5 jenis badan usaha yaitu :
- Badan usaha ekstraktif, yaitu badan usaha yang mengambil langsung apa yang dihasilkan alam.
Contoh : pertambangan, penebangan kayu dan pembuatan garam.
- Badan usaha agraris, yaitu baan usaha yang membudidayakan tumbuhan dan hewan.
Contoh : pertanian, perkebunan, dan peternakan.
- Badan usaha industri, yaitu badan usaha yang mengelolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
Contoh : Industri tekstil, industri semen dan industri pupuk.
- Badan usaha perdagangan, yaitu badan usaha yang membeli barang untuk dijual lagi agar memperoleh keuntungan.
Contoh : Grosir, dan pertokoan.
- Badan usaha jasa, yaitu badan usaha yang memberikan jasa pelayanan tertentu kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Jasa bias dibagi 2 yaitu jasa yang bersifat financial, yakni memberikan pinjaman dana kepada konsumen, seperti bank, koperasi kredit, dan perum pegadaian. Kedua, jasa yang bersifat nonfinansial, yakni selain jasa yang memberikan pinjaman dana kepada konsumen, seperti jasa angkutan, jasa hiburan, jasa asuransi dan jasa perawatan.
v Jenis-jenis kosentrasi perusahaan / gabungan badan usaha.
Selain bentuk-bentuk badan usaha yang sudah dijelaskan diatas, ada badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha. Penggabungan badan usaha umumnya dilakukan dengan tujuan mengurangi persaingan, menyatukan kekuatan dan agar kegiatan usaha berjalan lebih efektif dan efisien.
Penggabungan badan usaha bias dilakukan secara vertical dan horizontal. Penggabungan vertical adalah penggabungan beberapa badan usaha berdasarkan urutan pengerjaan. Misalnya badan usaha yang menyediakan tembakau bergabung dengan badan usaha yang menyediakan cengkeh dan bergabung pula dengan badan usaha yang mengelola tembakau sehingga tercipta rokok. Dengan melakukan penggabungan vertical, ada beberapa manfaat yang bias diambil manfaat tersebut diantaranya adalah proses produksi terjaga kesinambungannya, karena bahan
Adapun penggabungan horizontal merupakan penggabungan beberapa badan usaha yang mempunyai kegiatan atau usaha yang sama untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya, gabungan beberapa badan usaha yang bergerak di bidang tekstil dan gabungan beberapa badan usaha yang bergerak di bidang hiburan (Bioskop).
Berikut ini adalah bentuk-bentuk gabungan badan usaha :
- Trust
Trus adalah gabungan beberapa badan usaha yang dilebur menjadi satu badan usaha baru yang lebih besar. Trust bisa merugikan masyarakat, karena dengan peleburan tersebut bisa timbul monopoli, sehingga mereka bisa mempermainkan harga dan kebijakann-kebijakan lain. Di Amerika, untuk mencegah kerugian tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Anti Trust. Adapun contoh trust di Indonesia adalah terbentuknya Bank Mandiri yang merupakan gabungan dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bank Pembangunan
- Holding Company
Holding Company merupakan gabungan beberapa badan usaha dimana satu badan usaha membeli seluruh atau sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Dengan cara demikian, badan usaha yang membeli dapat mengatur dan mengendalikan badan usaha-badan usaha yang telah dibelinya.
- Concern
Concern merupakan gabungan beberapa badan usaha dalam rangka memecahkan masalah pembelian. Misalnya, beberapa badan usaha rokok bergabung membeli tembakau dalam jumlah yang besar agar mereka memperoleh diskon (potongan harga) yang cukup besar.
- Kartel
Kartel adalah gabungan beberapa badan usaha yang sejenis untuk melakukan kesepakatan atau perjanjian tertentu. Badan usaha yang tergabung dalam kartel tetap memiliki kebebasan seperti semula, kecuali dalam hal-hal yang telah disepakati bersama.
a. Kartel Produksi, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan jumlah produksi agar tidak terjadi kelebihan produk yang bisa menyebabkan turunnya harga.
b. Kartel Daerah, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan daerah pemasaran agar tidak terjadi perebutan pasar.
c. Kartel Harga, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan harga jual minimum dan anggota dilarang menjual di bawah harga jual minimum, agar tidak terjadi saling banting harga yang bisa merugikan anggota kartel.
d. Kartel syarat, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan syarat-syarat penjualan, seperti syarat penyerahan barang, cara pembayaran (tunai atau kredit) dan lain-lain.
e. Kartel Pembagian Keuntungan, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan cara pembagian keuntungan secara bersama-sama.
- Joint Venture
Joint Venture yaitu gabungan beberapa badan usaha dari beberapa Negara menjadi satu kesatuan ekonomi yang berbentuk PT. (Perseroan Terbatas). Dan, modalnya terbagi atas saam-saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar