DAMPAK PERUBAHAN PT MENJADI BHPT
A. LATAR BELAKANG MUNCULNYA RUU BHP
RUU BHP ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari mandat yang dicantumkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), agar seluruh lembaga pendidikan berstatus badan hukum, yang akan diatur dalam undang-undang. Pendidikan berbasis masyarakat bukan berarti tanggungjawab Negara untuk menjamin hak warga Negara atas pendidikan menjadi tereleminasi. Negara tetap bertanggung jawab menyediakan anggaran, sarana dan prasarana agar seluruh warga Negara dapat menikmati kesempatan atas pendidikan secara merata dan tanpa diskriminasi sesuai dengan konsideran huruf (c) UU No. 2-/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Konsep rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) untuk perama kali dipersiapkan bersamaan dengan RUU Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT. BHMN). Dalam konsep RU tersebut diatur tentang badan hukum pendidikan dasar, menengah dan tinggi – baik swasta maupun negeri, namun khusus mengenai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diatur lebih lanjut dalam RUU PT BHMN. Terdapat 2(dua) opti untuk PTN yang diatur dalam pasal peralihan RUU BHP; pertama dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang kekayaannya tidak dipisahkan dari Negara, kedua, dalam bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang kekayaannya dipisahkan dari Negara. Dalam perkembangannya, konsep RUU tersebut telah banyak mengalami perubahan. Ke arah yang lebih rigid dan lengkap mengatur tentang konsep pengelolaan institusi pendidikan berbentuk badan hukum.
B. PERSIAPAN PT SEBELUM MENJADI BHPT
Dengan diberlakukannya Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) mau tidak mau perguruan tinggi Negeri (PTN) harus menjadi Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT). Mengenai kesiapan, otomatis PTN pun harus memeprsiapkan diri sedini mungkin. Apa saja yang harus dipersiapkan dalam menjalankan perguruan tinggi nantinya. Sebenarnya, RUU itu bertujuan untuk mengurangi ketergantungan perguruan tinggi terhadap pemerintah. Sehingga adanya kemandirian perguruan tinggi dalam menyelenggarakan kegiatan di PT itu sendiri. Untuk itu, perguruan tinggi harus mencari sumber dana lain sebagai penghasil pendapatan atau generating income. Misalnya dengan membuka usaha seperti hotel, perkebunan, dan sebagainya. Selain itu, perlu ada evaluasi diri. Seperti mengevaluasi kekuatan yang kita miliki, kelemahan, kesempatan dan tantangan kita kedepan setelah menjadi BHPT. Sedapatnya kita bisa mengeliminasi kelemahan dan menjadikan tantangan itu sebagai sebuah kesempatan berprestasi.
C. DAMPAK POSITIF DIBERLAKUKANNYA RUU BHP
Perguruan tinggi yang telah menjadi BHPT otomatis mengurangi ketergantungan pada pemerintah.mereka dapat menyelenggarakan aktivitas tanpa banyak intervensi dari pemerintah. Hematnya, mereka memiliki kewenangan yang luas dalam menjalankan roda perguruan tinggi sendiri. Diantaranya PT dapat memilih sendiri dosen-dosen yang akan mengajar di perguruan tingginya. Mereka dapat menyeleksi dosen yang mengajar. Bisa jadi dosen yang berprestasi dikeluarkan dan sebaliknya jika ada dosen yang berprestasi diberi penghargaan. Dengan adanya BHPT, Perguruan tinggi dapat lebih mengontrol perkembangan seperti dosen itu. Otomatis dengan menjadi BHPT, perguruan tinggi dapat meningkatkan kualitas.
D. DAMPAK NEGATIF DIBERLAKUKAN RUU BHP
Menaikkan biaya sekolah atau kuliah merupakan ujung tombak pembiayaan BHPMN, Karena usaha lainnya seperti menjual hasil-hasil penelitian kepada perusahaan swasta, menyewakan asset kampus (gedung, sarana olahraga, dsb), memfasilitasi industri perdagangan untuk investasi di kampus, belumlah menunjukkan hasil yang nyata. Maka, tak heran apabila tiap tahunnya biaya pendidikan selalu naik. Selain itu, BHPT dapat melakukan investasi dan memiliki unit usaha layaknya sebuah perusahaan yang mencari keuntungan. Realitas ini, sangat bertentangan dengan konsep penyelenggaraan pendidikan dalam RUU ini yang menyebutkan bahwa BHP adalah institusi yang berprinsip nirlaba. Dampak peraturan ini tidak hanya pada institusi pendidikan negeri, tapi juga swasta. Dampak yang paling terasa adalah berkurangnya peminat (calon mahasiswa) terutama untuk kampus swasta yang tidak terkenal. Karena dia harus tersisihkan oleh kampus negeri yang di swastakan. Hal ini diperparah dengan dibolehkannya institusi pendidikan asing untuk membuka cabangnya di
Selain dampak merugikan terhadap orang tua siswa atau mahasiswa, BHP juga mempunyai dampak yang merugikan terhadap pegawai administrasi kampus dan tidak lagi berstatus pegawai negeri, tetapi menjadi pegawai BHP, yang bekerja berdasarkan peraturan kerja yang ada.
E. PERAN PEMERINTAH DALAM KONSEP BHP
Dalam penyelenggaraaannya, pendidikan tidak lagi ditanggungjawabi oleh Pemerintah, tetapi diserahkan kepada rakyat. Pemerintah bersama dengan masyarakan dan industri kemudian membentuk satu institusi pendidikan yang berbadan hukum.
Konsep badan hukum pendidikan diilhami oleh semangat mengembalikan dan melindungi institusi pendidikan sebagai alat untuk mentranformasikan nilai-nilai kemasyarakatan dan membebaskan pendidikan dari hegemoni kekuasaan, dan pendidikan dikembalikan kepada masyarakat dan dilaksanakan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Dalam hal ini peran pemerintah dalam mengkonstruksi pendidikan akan tergantikan oleh masyarakat dan pemerintah hanya akan berperan sebagai fasililator.
terimakasih atas artikelnya. saya sudah sedikit memahami apa itu BHP. blh nanya??? bttw gimana dampak langsung bgi mahasiswa??? trus gmana dengan rakyat yang krang mampu???? apakah ada kebijkan dari pihak PTN? makasi
BalasHapus