Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Rabu, 01 Agustus 2012

Pengertian Tanah


Pengertian Tanah

Tanah mempunyai arti dan peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena semua orang memerlukan tanah semasa hidupnya sampai meninggal dunia dan mengingat susunan kehidupan dan pola perekonomian sebagian besar yang masih bercorak agraris. Sebagai negara yang bersistem agraris, tanah merupakan lahan penghidupan yang sangat layak dan kompleks bagi tiap-tiap orang untuk mencapai kemakmuran di berbagai bidang, yang mana tanah itu sendiri juga merupakan modal dasar dalam pembangunan suatu bangsa dan manfaatnya harus dapat diusahakan dengan sebaik-baiknya.

Tanah bagi kehidupan manusia, mengandung makna yang multidemensional. Pertama, dari sisi ekonomi, tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan. Kedua, secara politis, tanah dapat menetukan posisi seseoarang dalam pengambilan keputusan masyarakat. Ketiga, sebagai kapital budaya, dapat menetukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya. Keempat, tanah bermakna sakral, karena pada akhir hayat setiap orang akan kembali kepada tanah.
Heru Nugroho, Menggugat Kekuasaan Negara, (Surakarta: Muhammadiyah University Press 2001), hal.237

Karena makna yang multidimensional tersebut ada kecenderungan, bahwa orang yang memiliki tanah akan mempertahankan tanahnya dengan cara apapun bila hak-haknya dilanggar.

Arti penting tanah bagi manusia sebagai individu maupun negara sebagai organisasi masyarakat yang tertinggi, secara konstitusi diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat “.

Sebagai tindak lanjut dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan bumi atau tanah, maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya lebih dikenal dengan sebutan UUPA. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria kita lihat adanya perbedaan pengertian “bumi” dan “tanah”. Untuk mengetahui hal tersebut dapat kita lihat dari kedua pasal dibawah ini : Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan : “ Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air”. Pasal tersebut diatas memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan istilah “bumi”. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria pengertian bumi meliputi permukaan bumi ( yang disebut tanah) berikut apa yang ada dibawahnya yang berada dibawah air. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3) menyatakan : “ atas dasar hak mengusai dari negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah yang dapat diberikan dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain atau badan hukum”.

Dari dua pengertian diatas terlihat jelas terdapat perbedaan pengertian bumi disatu pihak dan pengertian tanah di pihak lainnya, dimana yang dimaksud dengan tanah
adalah bagian permukaan bumi.

Keterikatan antara orang dengan tanah yang dimiliki, menjadi sangat kompleks dengan berbagai dimensinya, sehingga proses pengambilan tanah penduduk tanpa adanya unsur “kerelaan” dari pemegang hak akan menimbulkan banyak masalah. Persoalan pengadaan tanah, pencabutan hak atau pelepasan hak atau apapun namanya selalu menyangkut dua dimensi yang harus ditempatkan secara seimbang yaitu kepentingan “Pemerintah” dan kepentingan “Warga masyarakat”. Dua pihak yang terlibat itu yaitu “Penguasa” dan “Rakyat” harus sama-sama memperhatikan dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai hal tersebut. Bilamana hal tersebut tidak diindahkan akan timbul persoalan-persoalan yang bisa memicu terjadinya sengketa.

Dominasi kegiatan manusia yang berkaitan dengan tanah dibidang ekonomi diwujudkan melalui pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan UUPA dengan berbagai jenis hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan sebagainya. Akibat pemanfaatan tanah sesuai dengan kebutuhan manusia melalui perbuatan hukum sering menimbulkan hubungan hukum sebagai contoh pemilikan hak atas tanah. Selain itu tanah juga sering menjadi obyek yang sangat subur untuk dijadikan ladang sengketa oleh berbagai pihak dan kelompok.
Arif Budiman, Fungsi Tanah dan Kapitalis,(Jakarta: Sinar Grafika, 1996) hal.69

Sengketa tanah dalam masyarakat seringkali terjadi dimana semakin tahun semakin meningkat dan terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia baik di daerah perkotaan maupun di pedesaan. Persoalan tanah selama ini sangat relevan untuk dikaji bersama-sama dan dipertimbangkan secara mendalam dan seksama dalam kaitannya dengan kebijakan dibidang pertanahan selama ini. Hal ini karena ditingkat implementasi kebijakan yang diperlihatkan selama ini telah mengabaikan aspek struktural penguasaan tanah yang pada akhirnya menimbulkan berbagai macam sengketa. Kasus pertanahan yang seringkali terjadi bila dilihat dari konflik kepentingan para pihak dalam sengketa pertanahan antara lain:
1.      Rakyat berhadapan dengan birokrasi negara;
2.      Rakyat berhadapan dengan perusahaan negara;
3.      Rakyat berhadapan dengan perusahaan swasta;
4.      Konflik antara rakyat.

Arti penting hubungan manusia dengan tanahnya selain dalam hubungan hukum, dalam hukum adat mempunyai hubungan kosmis-magis-religius. Hubungan ini bukan antara individu dengan tanah, tetapi juga antar sekelompok anggota masyarakat suatu persekutuan hukum adat (rechtgemeentschap) di dalam hubungan dengan hak ulayat.
Jhon Salindeho, Manusia Tanah Hak dan Hukum, (Sinar Grafika, Jakarta, 1994), hal.33

Sengketa tanah Hak Ulayat di Kabupaten Sorong, yaitu mengenai Pelepasan Hak atas tanah Hak Ulayat Suku Moi kepada Pemerintah Kabupaten Sorong merupakan contoh konkretnya. Berdasarkan Surat Keputusan bersama dari Kepala Suku Moi bersama seluruh rakyat Sorong, tertanggal 6 Mei 2004 No. 001/KPTS/5/2004 tentang penyerahan 3 (tiga) bidang tanah kepada Pemerintah dengan sukarela tanpa menuntut ganti kerugian, disebutkan bahwa : Untuk kepentingan Proyek Pembangunan Sorong dalam arti luas, maka menyerahkan dengan sukarela tanpa menuntut ganti kerugian kepada Pemerintah sejumlah 3 (tiga) bidang tanah berturutan terletak sebagai berikut:
1.      5 (lima) kilometer lebar terhitung dari Tanjung Kasuwari melebar ke Wilayah Timur Kilometer 8 dan membujur panjang kedaratan sampai di daerah Aimas Distrik Klawili.
2.      5 (lima) kilometer lebar terhitung dari Kampung Malanu melebar ke Barat Rovei (Kampung Baru) Distrik Sorong Utara dan membujur panjang kedaratan sampai di Kaki Gunung Pal Putih ± 150 (seratus lima puluh) kilometer.
3.      Tanah-tanah yang dihimpit oleh Sungai Remuh dan Sungai Klamono (tanah yang terletak di antara sungai Sungai Remuh dan Sungai Klamono), terhitung dari pantai membujur panjang kedaratan sampai di kaki Gunung Pal Putih ± 150 (seratus lima puluh) kilometer.

Namun dalam perkembangannya, oleh para ahli waris dari para pihak yang menyetujui dan menandatangani Surat Keputusan Bersama tersebut di atas, melakukan klaim sepihak atas ketidakabsahan Surat tersebut, sehingga meminta ganti kerugian atas tanah yang telah di serahkan kepada Negara (Pemerintah Kabupaten Sorong) salah satunya adalah keberadaan Bandar Udara Edward Osok yang berada di atas tanah yang menjadi obyek sengketa Hak Ulayat ini.

Pengklaiman ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar, sebab di atas tanah-tanah yang oleh Suku Moi telah diserahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Sorong, telah menjadi Ibukota Kabupaten Sorong yang berarti di atas Tanah Negara tersebut telah muncul berbagai Hak atas Tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha maupun Hak Pakai atas tanah negara, yang dapat dibuktikan dengan Sertifikat tanah sebagai alat bukti yang kuat yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan, sehingga dengan munculnya klaim sepihak ini menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTING TERBARU