Pelepasan
Hak Atas Tanah
Menurut Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disebutkan bahwa Penyerahan
atau Pelepasan Hak atas Tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara
pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti
kerugian atas dasar musyawarah. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 3 bahwa
Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.
Adapun mengenai syarat-syarat Pelepasan Hak atas Tanah
menurut Pasal 2 Perpres ini disebutkan bahwa Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan
untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan
dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Selain pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan cara jual beli, tukar
menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.
pengadaan Tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan
bantuan Panitia Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Gubernur untuk pengadaan
tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, sedangkan untuk pengadaan
tanah di wilayah kabupaten/kota, panita pengadaan tanah dibentuk oleh
Bupati/Walikota.
Prosesnya
sebagai berikut:
a.
Panitia mengadakan penelitian dan inventarisasi
atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan
tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan
b.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum
tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang
mendukungnya.
c.
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang
haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
d.
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada
masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah
mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi
publik baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat
diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau
pemegang hak atas tanah.
e.
Mengadakan musyarawah dengan para pemegang hak
atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan
tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi
f.
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi
kepada para pemgegan hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain
yang ada diatas tanah.
g.
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan
hak atas tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar