1. Aliran-aliran Hukum Islam (Masa Imam Mujtahid)
Bila pada masa nabi sumber fiqh adalah Al-Qur’an, maka pada masa sahabat dikembangkan dengan dijadikannya petunjuk nabi dan ijtihad sebagai sumber hukum penetapan fiqh. Sesudah masa sahabat, penetapan fiqh dengan menggunakan sunnah dan ijtihad ini sudah begitu berkembang dan meluas. Dalam kadar penerimaan dua sumber itu terlihat kecenderungan mengarah pada dua bentuk.
Pertama, dalam menetapka hasil ijtihad lebih banyak menggunakan hadist nabi dibandingkan dengan menggunakan ijtihad, meskipun “ahl al-hadist” kelompok ini banyak tinggal di wilayah hijaz, khususnya Madinah.
Kedua, dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad ketimbang hadist, meskipun hadist juga banyak digunakan kelompok-kelompok ini disebut “Ahl – al – ra’yi”. Kelompok ini lebih banyak mengambil tempat di wilayah Irak, khususnya kufah dan basrah.
Munculnya dua kecenderungan ini dapat dipahami, terutama karena adanya dua latar belakang historis dan sosial yang berbeda. Ahl al-hadist muncul di wilayah hijaz karena hijaz khusunya madinah dan mekah adalah wilayah tempat nabi bermukim dalam mengembangkan Islam. Dengan demikian orang-orang Islam diwilayah ini lebih banyak mengetahui hadist nabi. Sebaliknya di Irak atau kufah, karena jauhnya lokasi dari wilayah kehidupan Nabi, maka pengetahuan mereka akan hadist nabi tidak sebanyak yang diperoleh orang Islam di Hijaz. Disamping itu kehidupan sosial dan mu’amalat begitu las serta kompleks karena lokasinya yang lebih maju dari pada hijaz. Untuk mengatasi itu semua mereka lebih banyak dan lebih sering menggunakan ijtihad dalam penetapan fiqh. Ijtihad itupun tidak lagi terbatas pada penggunaan metode qiyays sebagai mana berlaku pada masa sebelumnya. Kedua aliran ini sama-sama berkembang dengan pesat masing-masing melahirkan madrasah-madrasah fiqh dan menghasilkan para ahli fiqh.9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar