Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia
Bentuk pemerintahan di Indonesia adalah republik, sedangkan sistem oemerintahannya adalah presidentil dan sistem pemerintahan yang demokrat yaitu dari rakyat oelh rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu di Indonesia pemegang kekuasaan eksekutig adalah presiden, presiden juga sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Presiden dipilih dan diangkat baik oleh MPR maupun pemilihan secara langsung. Untuk masa jabatan 5 tahun.
Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden. Pada sistem pemerintahan di Indonesia parlemen terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilah Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota (DPR), dimana terdiri atas para wakil rakayat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah mahkamah konstitusi dan komisi yudisial. Disini presiden juga diluar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen dan presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR, presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan DPR dan presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan DPR. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran (budget).
Sikap Pemerintah Terhadap Aspirasi Masyarakat
Suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan oleh suatu negara dalam rangka mencapai tujuan negara yaitu pemerintah mempunyai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat terlebih dalam hal yang menyangkut sistem pemerintahan, atau hak dan kewajiban. Dimana disetiap negara diadakan sesuatu yang digunakan untuk menyampaikan aspirasi atau unek-unek yang melalui Badan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ataupun melalui Badan Badan Perwakilan Daerah (BPD). Dan sikap pemerintah
Sikap Masyarakat Terhadap Sistem Pemerintahan Yang Berlaku
Warga negara pada hakekatnya merupakan bagian dari sistem pemerintahan, efektivitas penyelenggaraan negara sangat ditentukan oleh pastisipasi warga negaranya. Demikian pula sistem pemerintahan di Indonesia dibutuhkan aspirasi, serta peran aktif dari warga negara guna dalam hal membantu efektifitas dan efisiensi penyelenggara negara dalam mendukung setiap kebijakan pemerintah yang akan berdampak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang demikratis perlu didasarkan pada UUD yang demokratis pula dan sikap peduli warga negara terhadap penyelenggaraan negara dengan cara :
§ Mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
§ Berpartisipasi aktif pada proses demokratisasi pada kesejahteraan rakyat.
§ Memberikan kritik, saran, dan masukan yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan pemerintah yang kurang beroriantasi pada rakyat banyak.
§ Melakukan kontrol sosial terhadap setiap kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada pembangunan nasional.
§ Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik dengan jalan memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri.
keren
BalasHapus