Mungkin Ini Yang Bisa Saya Bagi Kepada Anda
Jika Kurang Berkenan Dengan Artikel Yang Saya Posting, Saya Menghaturkan Maaf, Bila Anda Puas Dan Senang Dengan Artikel Saya Sudah Selayaknya Anda Bisa Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu Atau Tetangga Anda Yang Kurang Mampu. Saya yakin dengan berbagi, masalah atau hal yang kita kerjakan akan cepat selesai.

Minggu, 18 September 2011

Kredit Dilihat dari Sudut Pandang Islam

Hubungan pinjam-meminjam dalam Islam tidak dilarang, bahkan dianjurkan agar tejadi hubungan saling menguntungkan yang pada gilirannya berakibat pada hubungan persaudaraan. Hal yang perlu diperhatikan adalah apabila hubungan itu tidak mengikuti aturan yang diajarkan oleh Islam. Dalam perbankan syariah sebenarnya penggunaan kata “pinjam-meminjam” kurang tepat digunakan. Disebabkan dalam Islam pinjam-meminjam adalah akad sosial, bukan akad komersial. Artinya, apabila seseorang meminjam sesuatu, ia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi, yang berisi bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba. Sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu haram. Karena itu, dalam perbankan syariah pinjaman tidak disebut kredit melainkan disebut pembiayaan (financing).
Muhammad Syafi’i Antonio, 1999, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, Central Bank of Indonesia dan tazkia Institut, Jakarta, hal. 218

Dalam Islam, pinjaman diartikan sebagai Al-Qardh (Pinjaman Kebajikan dan Lunak/Soft Loan) yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwui atau akad saling bantu-membantu dan bukan transaksi komersial.

Transaksi qardh diperbolehkan oleh para ulama berdasarkan hadist riwayat Ibnu Majjah dan Ijma’ ulama. Sungguhpun demikian, Allah mengajarkan kepada kepada kita, agar meminjamkan sesuatu bagi agama “Allah”. Dalam al-Qur’an Allah berfirman:
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”(Q,S. Al Hadid: 11)

Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk “meminjamkan kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta di jalan Allah. Selaras dengan meminjamkan kepada Allah maka kita juga diseru untuk “meminjamkan kepada sesama manusia” sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat (civil society).
Dalam al-Hadist disebutkan:
“Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) shadaqah.” (HR. Ibnu Majjah)

Dalam Ijma’ para ulama menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak biasa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorangpun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Dan Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.
Muhammad Syafi’I Antonio, Op.Cit, hal. 185-187

Di dalam aplikasi perbankan, akad qardh diterapkan sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang relatif pendek. Di samping itu juga sebagai produk untuk menyumbang usaha kecil atau membantu sektor sosial. Sifat al-qardh tidak memberi keuntungan financial. Karena itu, pendanaan qardh dapat diambil menurut kategori sebagai berikut:
a. Al-qardh yang diperlukan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Talangan dana tersebut dapat diambilkan dari modal bank.
b. Al-qardh yang diperlukan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial, dapat bersumber dari dana zakat, infaq, dan shadaqah.

Didalam perkembangannya, bunga bank pada kegiatan perbankan konvensional dikatakan halal dan bukanlah riba dengan alasan bahwa bunga bank yang diambil dan diberikan kepada nasabah tidak berlipat ganda, sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 130;
“Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda”.
Ungkapan ayat tersebut sesuai dengan riba yang berlaku pada zaman jahiliyah.
Para Ulama Muhammadiyah dalam sidang di Sidoharjo pada tahun 1968 yang membolehkan umat berhubungan dan melakukan transaksi dengan bank-bank pemerintah dan menghalalkan bunga bank. Bunga bank dianggap boleh karena bunganya relatif rendah dan pemberian bunga masih berada dalam batas-batas wajar. Dalam hal ini Ulama Muhammadiyah berkesimpulan bahwa bunga bank diperbolehkan sepanjang berhubungan dengan bank negara/milik negara dan hendaknya tambahan pembayaran (jasa) tidak tidak melampaui laju inflasi. Selain itu juga untuk kepentingan umum.
Asy-Syekh Al-Akbar Muhammad Daud Dahlan, Bunga Bank: Halal atau Haram, Makalah

Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama memutuskan masalah mengenai bank dan pembungaan uang melalui beberapa kali sidang. Lajnah menghalalkan bunga dengan alasan bunga bank tidak haram jika bank menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.
Muhammad Syafi’I Antonio, 2001, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta,

Beberapa cendekiawan Muslim memberikan pembenaran atas pengambilan bunga uang dengan alasan bunga diperbolehkan dalam keadaan darurat dan hanya bunga yang berlipat ganda saja yang dilarang, sedangkan suku bunga yang wajar (tidak menzalimi) diperbolehkan
Ibrahim Hosen, dalam Muhammad Syafi’I Antonio, Op.Cit, hal. 54.

Jadi, menurut perkembangannya kredit dengan bunga pada kegiatan perbankan konvensional menurut pandangan Islam diperbolehkan berdasarkan hasil keputusan sidang para Ulama Muhammadiyah, Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama, dan para cendekiawan Muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTING TERBARU